Surabaya 31 Juli 2024 | Draft Rakyat Newsroom- Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto mendapat penghargaan Penghargaan “Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan ” dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang diserahkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Widodo Ekatjahjana di Singhasari Resort, Kota Batu, Selasa (30/7/2024)
Penghargaan ini diberikan kepada Andriyanto yang telah membina dan mengukuhkan desa-desa/kelurahan-kelurahan binaan di wilayah Kabupaten Pasuruan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH).
Selain Pj Bupati Andriyanto, dua desa dan satu kelurahan juga menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan. Yakni Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari; Desa Benerwojo, Kecamatan Kejayan serta Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan, Alfan Nurul Huda juga menerima penghargaan atas ‘pran aktif dalam Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Andriyanto berucap syukur, sebab jumlah desa/kelurahan sadar hukum di Kabupaten Pasuruan terus bertambah. Dimana sampai saat ini sudah ada 44 desa dan 1 kelurahan yang sudah dikategorikan sadar hukum. Sehingga pembinaan, pemahaman, sikap dan perilaku hukum masyarakat di wilayah tersebut telah dilakukan secara optimal. Dampaknya banyak, antara lain kriminalitas semakin berkurang bahkan bisa terus ditekan sampai nol kejadian. Penyelesaian hukum kalau ada masalah yang menyangkut warga bisa cepat terselesaikan. Ini salah satu contoh indikator des/kelurahan sadar hukum yang sudah di SK-kan.
Andriyanto berharap jumlah desa/kelurahan sadar hukum di Kabupaten Pasuruan terus bertambah. Apalagi banyak hal positif yang tercipta ketika desa/kelurahan sudah sadar hukum. Yakni peningkatan kesadaran masyarakat tentang hukum, serta pemahaman tata cara penyelesaian perkara-perkara hukum di masyarakat melalui musyawarah alias win win solution.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Pasuruan, Alfan Nurul Huda menjelaskan, dalam prosesnya, DKSH harus diawali dengan adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Yakni sebuah wadah yang berfungsi menghimpun warga yang dengan kemauannya sendiri, berupaya untuk meningkatkan kesadaran hukum.
Setelah terbentuk Kadarkum, maka kemudian dibina oleh Pembina Kadarkum Tingkat Pusat dan Pembina Kadarkum Tingkat Daerah. Dari situ, Kelompok Kadarkum yang telah dibina kemudian ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Binaan.
“Prosesnya memang cukup panjang. Desa atau kelurahan itu diusulkan oleh Camat kepada Bupati/Walikota. Kemudian, Bupati/Walikota menetapkan dengan Surat Keputusan (SK) suatu Desa/Kelurahan menjadi Desa/Kelurahan Binaan,” jelasnya.
Tahun 2025 mendatang, pihaknya menargetkan tambahan 10 desa/kelurahan sadar hukum yang akan dibina.(arn)
