More
    BerandaUncategorizedBPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan : 241.822 Tenaga Kerja Sektor PU Terdaftar Sebagai...

    BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan : 241.822 Tenaga Kerja Sektor PU Terdaftar Sebagai Peserta

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 9 Agustus 2024 | Draft Rakyat Newsroom- Catatan BPJS Ketenakerjaan Cabang Pasuruan, total ada 241.822  tenaga kerja dari sektor penerima upah (PU) yang terdaftar sebagai peserta dengan rincian 208.063 penduduk Kabupaten Pasuruan dan 33.759 warga Kota Pasuruan.

    Apabila diprosentasekan maka Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Pasuruan mencapai 38,9%. Selain itu untuk UCJ PU (Penerima Upah) sebesar 52,4%, pekerja bukan penerima upah (BPU)sebanyak 10,9%, dan Jakon (Jaminan Keselamatan Kerja untuk Jasa Kontruksi) sebesar 39,6%. Sedangkan di Kabupaten Pasuruan, UCJ nya baru sebesar 29,6%. Prosentase untuk PU sebesar 48,6%, Pekerja PBU 8,1%, dan Jakon 30,8%. 

    Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Pasuruan, Tri Oki Susanto menjelaskan, meski secara jumlah terus meningkat, namun pihaknya masih harus bekerja keras untuk terus melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada perusahaan maupun UMKM dan UKM. Sebab hingga 6 Agustus 2024 tercatat ada 493.920 penduduk bekerja di Kabupaten Pasuruan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula di Kota Pasuruan, dari 86.788 penduduk bekerja, sebanyak 53.029 orang diantaranya belum menjadi peserta.

    “Melalui BPJamsostek, negara hadir memberi kepastian jaminan kepada pekerja dan masyarakat pekerja di seluruh Indonesia dalam hal apabila terjadi resiko sosial. Ada banyak manfaat yang diterima oleh seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya dua program penting yang diberikan BPJAMSOSTEK untuk melindungi pekerja non ASN, yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian), “jelasnya, hari ini, Jum;at (9/8/2024).

    Dengan perlindungan dua program dasar itu pegawai non ASN kementerian dan lembaga negara akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke tempat kerja, sedang bekerja hingga kembali lagi ke rumah.

    “Contohnya jika mengalami kecelakaan, seluruh biaya perawatan medis ditanggung BPJAMSOSTEK hingga sembuh dan dapat kembali bekerja. Jika selama masa perawatan dan pemulihan tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh,” tutupnya.(her)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru