More
    BerandaUncategorizedOJK; Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Tetap Stabil dan Terjaga di Tengah...

    OJK; Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Tetap Stabil dan Terjaga di Tengah Dinamika Ekonomi Global

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 9 Januari 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional masih stabil dan terjaga di tengah dinamika perekonomian global dan domestik. 

    Dalam rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal Januari 2025, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi menyampaikan rilis tentang perkembangan terkini perekonomian global menunjukkan pemulihan terbatas dengan rilis data mayoritas negara berada di bawah eskpektasi, namun inflasi masih cukup persisten.

    “Hal ini mendorong stance bank sentral global lebih netral ke depan meski mayoritas bank sentral menurunkan suku bunga kebijakan dalam dua bulan terakhir,” kata Ismail dalam keterangan tertulis, Rabu 8 Januari 2025.

    M. Ismail Riyadi menyampaikan kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga.
    Pada November 2024, pertumbuhan kredit masih melanjutkan double digit growth
    sebesar 10,79 persen yoy (Oktober 2024: 10,92 persen) menjadi Rp7.717 triliun.

    ” Untuk jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar
    13,77 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 10,94 persen, sedangkan Kredit Modal
    Kerja 8,92 persen,” ungkapnya.

    Ditinjau dari kepemilikan bank, bank BUMN menjadi pendorong
    utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 12,41 persen yoy. Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 16,19 persen, sementara kredit UMKM
    juga tetap tumbuh sebesar 4,02 persen.

    Di sisi lain kata Ismail dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh sebesar 7,54
    persen yoy (Oktober 2024: 6,74 persen yoy) menjadi Rp8.835,9 triliun, dengan giro,
    tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 10,97 persen, 6,55 persen,dan 5,57 persen yoy.

    Likuiditas industri perbankan pada November 2024 tetap memadai, dengan rasio
    Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga
    (AL/DPK) masing-masing sebesar 112,94 persen (Oktober 2024: 113,64 persen) dan
    25,57 persen (Oktober 2024: 25,58 persen) dan masih di atas threshold masing-
    masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR)
    berada di level 213,07 persen.

    Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,19
    persen (Oktober 2024: 2,20 persen) dan NPL net sebesar 0,75 persen (Oktober 2024:
    0,77 persen). Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar
    9,82 persen (Oktober 2024: 9,94 persen). Rasio LaR tersebut sudah lebih rendah
    dibandingkan sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93 persen pada Desember 2019.

    “Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,69 persen (Oktober 2024:
    2,73 persen), menunjukkan kinerja industri perbankan tetap resilien dan stabil,” katanya.

    Sementara dalam rapat tersebut disampaikan bahwa ketahanan perbankan juga tetap kuat tecermin dari permodalan (CAR) yang berada
    di level tinggi yaitu sebesar 26,92 persen (Oktober 2024: 27,02 persen), meskipun
    sedikit menurun didorong oleh pertumbuhan ATMR yang sejalan dengan
    pertumbuhan kredit.

    ” Permodalan perbankan yang solid menjadi bantalan mitigasi
    risiko yang kuat di tengah kondisi ketidakpastian global,” ujarnya.

    Di sisi lain, porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan tercatat sebesar
    0,28 persen, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan.

    Per November 2024 baki debet kredit BNPL tumbuh 42,68 persen yoy (Oktober 2024:
    47,92 persen) menjadi Rp21,77 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 24,51
    juta (Oktober 2024: 23,27 juta).

    Selain itu, dalam rangka pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap ± 8.500 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

    OJK juga telah melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).(ryo’)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru