Surabaya 2 Februari 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra (UPT PRSMP) Surabaya Dinas Sosial (Dinsos) Jatim menerima seorang penerima manfaat (PM) Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dari Kejaksaan Negeri Blitar, Jumat (31/1/2025).
PM yang diterima berinisial DS (13), divonis atas kasus pengeroyokan dan dijatuhi hukuman rehabilitasi sosial selama satu tahun di UPT PRSMP Surabaya. Penerimaan PM dilakukan setelah pengantaran dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Blitar, yang turut mengantar DS bersama Analis Hukum, staf UPT PPA Kota Blitar, serta orang tua DS.
Kepala Seksi Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial UPT PRSMP Surabaya Drs. Heru Sudjatmiko MPd bersama pekerja sosial menerima PM dan memastikan kelengkapan administrasi. Termasuk petikan putusan vonis, berita acara penitipan anak, litmas dari Bapas Blitar, serta fotocopy KK dan akta kelahiran DS.
Dalam penerimaan tersebut, Heru menyampaikan, DS akan mendapatkan berbagai fasilitas bimbingan sosial, keterampilan, pendampingan keagamaan, serta kegiatan kesenian selama menjalani rehabilitasi. Selain itu, orang tua PM dapat melakukan kunjungan pada akhir pekan, yaitu hari Sabtu atau Minggu.
Kepala UPT PRSMP Surabaya Ana Sukiswati SSos MSi melalui Kepala Seksi Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial UPT PRSMP Surabaya Drs. Heru Sudjatmiko MPd menambahkan, penerimaan PM ABH ini adalah bagian dari upaya Pemprov Jatim dalam memberikan rehabilitasi sosial sesuai dengan hak yang harus diterima oleh anak berhadapan dengan hukum.
“PM akan mendapatkan hak rehabilitasi sosial selama di sini dan kami akan memastikan perlindungan bagi PM. Semoga DS dapat mengikuti semua kegiatan dengan baik,” ungkap Heru.
Sementara itu, Yulis, pihak dari UPT PPA Blitar, berharap DS dapat menjalani rehabilitasi dengan baik dan mengikuti semua peraturan yang berlaku di UPT PRSMP Surabaya.
“Karena DS masih berusia 13 tahun maka dari itu kami titipkan dia ke UPT PRSMP Surabaya untuk menjalani rehabilitasi, kami berterima kasih kepada pihak Marsudi Putra dan semoga DS dapat menjalani kegiatan rehabilitasi dengan lancar dan mengikuti segala peraturan di UPT PRSMP Surabaya,” ujar Yulis. (her)
