Surabaya 13 Februari 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik melalui Bidang Pemberantasan BNNK melaksanakan “Rapat Konsolidasi Antar Stakeholder Asesmen Terpadu Wilayah Hukum Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan Tahun 2025 di Hotel Horison, pada Kamis, 13/02/2025.
Rapat ini dihadiri oleh Stakeholder terkait diantaranya, Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Gresik dan Lamongan, Pengadilan Negeri Gresik dan Lamongan,Lapas Klas IIB Lamongan, Rutan Klas IIB Gresik, Polres Gresik dan Lamongan, RSUD Ibnu Sina, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.
Dalam suasana yang penuh semangat kolaborasi, para peserta membahas berbagai aspek penting terkait pelaksanaan layanan asesmen terpadu bagi tersangka dan/atau terdakwa penyalahgunaan narkoba. Diskusi mencakup identifikasi kebutuhan rehabilitasi, evaluasi kesehatan, serta penentuan upaya hukum yang tepat sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Rapat ini menekankan pentingnya sinergi antar-stakeholder untuk menciptakan penanganan penyalahgunaan narkoba yang tidak hanya berkeadilan, tetapi juga berbasis rehabilitasi. Setiap instansi memberikan pandangan dan masukan yang konstruktif, menunjukkan komitmen bersama untuk mengatasi masalah narkoba di Kabupaten Gresik dan Lamongan.

AKBP Suharsi,SH.,M.SI Kepala BNN Kabupaten Gresik, berharap dengan dilaksanakan Rapat Konsolidasi ini menjadi wadah Diskusi pemecahan masalah-masalah yang berkaitan dengan Pelaksanaa Asesmen Terpadu.
“Terkadang menjadikan suatu kebingungan karena perbedaan persepsi, oleh karena itu dengan adanya kegiatan ini kita diskusikan Bersama dan persamaan persepsi kita terkait pelaksanaan TAT oleh karena itu dalam forum ini kita akan kupas tuntas upaya penegak hukum di Wilayah Gresik dan Lamongan memiliki visi misi yang sama dalam bertindak”. Ujar AKBP Suharsi,SH.,M.Si dalam sambutannya.
Dengan semangat kolaborasi yang tinggi, diharapkan layanan asesmen terpadu ini dapat berjalan lebih efektif, memberikan solusi yang tepat bagi individu yang terjerat dalam penyalahgunaan narkoba, dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.
Diharapkan Rapat Konsolidasi ini dapat mewujudkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi secara optimal untuk penyelesaian permasalahan narkotika dalam rangka menurunkan jumlah pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika melalui program pengobatan, perawatan, dan pemulihan dalam penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika sebagai tersangka, terdakwa, atau narapidana, dengan tetap melaksanakan pemberantasan peredaran gelap narkotika serta terlaksananya proses rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan dan pemidanaan secara sinergis dan terpadu, tutupnya. (tri)
