More
    BerandaUncategorizedPemprov Jatim Melalui Disnakertrans Prov. Jatim Buka 54 Titik Posko Pelayanan THR...

    Pemprov Jatim Melalui Disnakertrans Prov. Jatim Buka 54 Titik Posko Pelayanan THR Keagamaan Tahun 2025 Secara Langsung Dan Online

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 17 Maret 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Seperti telah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya, menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2025/1446 Hijriah ini, muncul kewajiban bagi pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh, baik pekerja/buruh dengan status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT) sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan sebuah upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan. Hal ini juga sebagai bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan pekerja/buruh dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya. THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

    THR Keagamaan dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan, dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya, yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

     Sedangkan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar satu bulan upah. Adapun pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, untuk pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

    Pemprov Jatim Melalui Disnakertrans Prov. Jatim Buka 54 Titik Posko Pelayanan THR Keagamaan Tahun 2025 Secara Langsung Dan Online

    Sedangkan untuk pekeria/buruh yang mempunyai masa keria kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Kemudian untuk pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan Sebagai upaya untuk menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif dan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja, terbit Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan

    Tidak hanya THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di sektor formal, pada tahun 2025 ini secara khusus Pemerintah memberi perhatian kepada para pengemudi dan kurir online yang dinilai telah memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Melalui terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, pemerintah mengimbau perusahaan layanan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan (BHR), dimana ketentuan tentang pemberian BHR Tahun 2025 secara resmi diatur di dalam surat edaran tersebut.

    Kedua surat edaran ini kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/1919/012/2025 tanggal 14 Maret 2025 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025. Dalam rangka memberikan kepastian hukum serta mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025, dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, Menteri Ketenagakerjaan RI menegaskan agar Gubernur dan Bupati/Walikota untuk : 1. Mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. Menghimbau Perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan; 3. Membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 pada masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota, yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id;

    Pemprov Jatim Melalui Disnakertrans Prov. Jatim Buka 54 Titik Posko Pelayanan THR Keagamaan Tahun 2025 Secara Langsung Dan Online

    Kadisnakertrans Prov. Jawa Timur Sigit Priyanto, S.T., MM. menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur seperti halnya tahuntahun sebelumnya, secara konsisten akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2025. Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Tidak hanya itu, Kadisnakertrans Prov. Jawa Timur juga memberikan apresiasi kepada perusahaan di Jawa Timur yang telah atau akan membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan, serta mengimbau perusahaanperusahaan lain untuk juga melaksanakan pembayaran lebih awal.

    54 Titik Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2025 melayani mulai tanggal 17 s.d 27 Maret 2025 pada setiap hari kerja mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB (Senin s.d Kamis), dan pukul 08.00 – 15.30 WIB (Jumat). Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2025 berlokasi di : Di lingkungan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, 1 (satu) posko di Kantor Disnakertrans Jawa Timur Jl. Dukuh Menanggal 124-126 Surabaya, 14 (empat belas) UPT BLK Disnakertrans Jawa Timur (Pasuruan, Mojokerto, Singosari, Tulungagung-Trenggalek, Madiun, Kediri, Ponorogo, Tuban, Jombang, Nganjuk, Bojonegoro, Jember, Situbondo, dan Sumenep). b. 38 (tiga puluh delapan) Kantor Instansi yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur; c. 1 (satu) posko kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo.

    Pemprov Jatim Melalui Disnakertrans Prov. Jatim Buka 54 Titik Posko Pelayanan THR Keagamaan Tahun 2025 Secara Langsung Dan Online

    Pihak-pihak yang ingin berkonsultasi ataupun mencari informasi terkait pembayaran THR Keagamaan dapat menghubungi Posko Pelayanan THR Keagamaan pada alamat-alamat sebagaimana dimaksud, atau kepada Korwil dan Subkorwil Pengawasan Ketenagakerjaan yang tersebar di seluruh Jawa Timur.

    Catatan : Seluruh pengaduan yang masuk secara online tetap diarahkan untuk membuat pengaduan tertulis dengan kelengkapan sbb : 1. Identitas pengadu: nama lengkap, alamat lengkap sesuai KTP, alamat lengkap korespondensi, no HP aktif, alamat email aktif, kartu identitas pribadi (KTP), kartu identitas kerja. 2. Identitas perusahaan yang diadukan: nama lengkap perusahaan, alamat lengkap perusahaan, bidang kerja perusahaan, no telp/HP aktif perusahaan, alamat email perusahaan, nama contact person/HRD perusahaan dan no telp/HP. 3. Isi pengaduan: kronologi permasalahan yang diadukan, poin permasalahan yang diadukan. 4. Bukti-bukti pengaduan: perjanjian kerja/SK pengangkatan kerja, slip gaji, kartu BPJS, absensi, ID card kerja, dan bukti lain yang terkait. Bagi pihak-pihak yang ingin membuat pengaduan dapat mengakses dan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan pada kanal-kanal tersebut. (her)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru