Surabaya 27 Maret 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan yang memperoleh izin pemanfaatan satwa liar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aktivitas pengambilan dan penangkapan satwa tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tiga perusahaan yang diperiksa dalam beberapa pekan terakhir adalah PT. SNS Lestari Jaya, PT. Indo Fauna Asia, dan UD. Karya Reptil Sentosa. Pemeriksaan ini melibatkan Tim Pengendali Ekosistem Hutan dan Polisi Kehutanan guna mengevaluasi kepatuhan terhadap izin, metode penangkapan, serta dampaknya terhadap ekosistem.
Polisi Kehutanan Madya BBKSDA Jawa Timur, Rakhmat Hidayat, Rabu (26/3/2025) menegaskan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan satwa liar harus mengikuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 18 Tahun 2024.
“Kami memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari dokumen legalitas, metode penangkapan, hingga standar kesejahteraan satwa. Pemeriksaan ini bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga terkait kelestarian populasi di alam liar,” ujar Rakhmat Hidayat.
Pemeriksaan dilakukan di fasilitas ketiga perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan satwa liar. PT. SNS Lestari Jaya di Kabupaten Sidoarjo diperiksa terkait izin penangkapan lipan, yang memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar ekspor. Sementara itu, PT. Indo Fauna Asia di Surabaya mendapat izin menangkap Bajing Kelapa (*Callosciurus notatus*) dan Musang Luwak (*Paradoxurus hermaphroditus*). Adapun UD. Karya Reptil Sentosa di Sidoarjo diperiksa atas izin penangkapan berbagai jenis reptil yang masuk dalam kategori Appendiks CITES, yang perdagangan internasionalnya diawasi ketat.
“Perusahaan harus memastikan satwa yang ditangkap dalam kondisi sehat, tidak mengalami stres berlebihan, dan jumlahnya tidak melebihi batas yang ditetapkan,” kata Hartono, Polisi Kehutanan Terampil BBKSDA Jawa Timur.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Surabaya, Gatut Panggah Prasetyo, menambahkan bahwa meskipun izin telah diberikan, pengawasan tetap dilakukan untuk mencegah eksploitasi berlebihan.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu mencabut izin dan mengambil langkah hukum. Pemanfaatan satwa liar harus mengikuti prinsip kelestarian, bukan eksploitasi,” tegasnya.
BBKSDA Jawa Timur berkomitmen menjaga keseimbangan ekosistem dengan memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan satwa liar dilakukan secara legal dan berkelanjutan. (jal)
