More
    BerandaUncategorizedKPU Jatim : 25 April 2025 Akan Dilaksanakan Penetapan Paslon Terpilih Pilkada...

    KPU Jatim : 25 April 2025 Akan Dilaksanakan Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Magetan

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 24 April 2025 | Draft Rakyat Newsroom –  Pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih untuk Pilkada Magetan akhirnya akan dilaksanakan pada 25 April 2025. Hal ini berdasarkan keputusan KPU RI telah bersurat kepada KPU Jatim dan KPU Magetan untuk bisa menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih pasca Pemungutan Suara Ulang atau PSU beberapa waktu lalu. 

    Anggota KPU Jatim, Choirul Umam, mengatakan surat dari KPU RI tersebut dikirim sebagai tindaklanjut setelah MK memastikan tidak ada gugatan kembali. Hal ini menjadi serangkaian tahapan untuk penetapan paslon terpilih. “Dan surat dari KPU RI sudah turun hari ini,” kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam,  dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025). 

    Surat dari KPU RI ini menjadi penting lantaran sebagai acuan untuk menetapkan paslon terpilih. Sehingga, pasca surat itu turun Umam menyebut KPU Magetan langsung menjadwalkan pleno penetapan. Rencananya, penetapan Paslon terpilih akan digelar Jumat (25/4/2025) mendatang. Artinya, dilaksanakan dua hari pasca turunnya surat KPU RI. 

    “Penetapan itu akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Magetan,” terang Umam yang merupakan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim. 

    Umam memastikan pihaknya akan maraton. Sebab sesuai mekanisme, pasca penetapan, sehari berikutnya adalah KPU Magetan akan bersurat ke DPRD setempat untuk mengajukan pengusulan pengesahan. DPRD akan memprosesnya melalui rapat paripurna. Sementara untuk pelantikan, Umam menyebut sudah bukan kewenangan KPU melainkan pemerintah. 

    Namun, sesuai regulasi, Paslon terpilih itu nantinya akan dilantik oleh Gubernur Jawa Timur. Pernyataan Umam ini selaras dengan penjelasan pemerintah belum lama ini, bahwa bupati/wali kota hasil PSU tidak dilantik serentak sebagaimana kepala daerah pada 20 Februari lalu. Melainkan oleh Pemprov masing-masing. “Pelantikan oleh Gubernur,” pungkas Umam. (pca)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru