More
    BerandaUncategorizedDiskominfo Jatim Lakukan Pendatanganan Perpanjangan Perjanjian Bersama BSrE-BSSN

    Diskominfo Jatim Lakukan Pendatanganan Perpanjangan Perjanjian Bersama BSrE-BSSN

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 18 Juli 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur menggelar sosialisasi peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 22 tahun 2020 dan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE)- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    Aara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, Sekertaris Dinas, Kabid Persandian, serta kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Dr. Lilik Pudjiastuti,S.H., M.H. di ruang Argopura Diskominfo Jatim, Kamis (17/7/2025).

    Kadiskominfo Jatim, Sherlita, mengatakan, sosialisasi Permendagri No. 22 Tahun 2020 ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman perangkat daerah terkait kerjasama yang dilakukan dengan berbagi pihak. Salah satunya dengan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. Perpanjangan PKS dengan BSrE juga menjadi landasan untuk memperluas pemanfaatan sertifikat elektronik ke lebih banyak aplikasi dan unit kerja.

    Lebih lanjut, ia menyampaikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN pertama kali ditandatangani pada 30 Juli 2021. PKS ini pun bertujuan untuk pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di lingkungan Pemprov Jatim. 

    Selain itu, penandatanganan perpanjangan PKS dilakukan secara desk to desk pada 17 Juli 2025. “Pemprov Jatim berkomitmen untuk terus berinovasi dan memperluas penerapan sistem elektronik yang aman, sah, dan terpercaya melalui kolaborasi dengan BSSN,” tegasnya.

    Dr. Lilik Pudjiastuti mengatakan prinsip umumnya kerja sama yang perlu dilakukan yaitu, Kesetaraan, transparasi, konnsensus, berkualitas dan berkesinambungan, evaluasi, serta komitmen pada tujuannya.

    “Apabila OPD di pemprov Jatim melakukan kerja sama dengan pihak lain yang perlu diketahui terlebih dahulu oleh Gubernur. Karena Gubernur ini sebagai pemilik atribusial atau pemilik kewenangan di pemprov Jatim,”pungkasnya. (pca)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru