More
    BerandaUncategorizedWarga Tuntut Penyegelan PT SJL Harus Tegas

    Warga Tuntut Penyegelan PT SJL Harus Tegas

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 23 Juli 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Warga menuntut agar penyegelan terhadap PT. SJL dilakukan dengan tegas, karena menurut mereka tindakan sebelumnya hanya bersifat simbolis dan tidak menghentikan aktivitas produksi yang tetap berjalan meski bangunan sudah melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Rabu (23/7/2025)

    Suasana tegang mengisi ruang rapat Komisi B DPRD Surabaya pada Rabu (23/7/2025) ketika warga Kelurahan Kandangan menyampaikan keluhan serius terkait dampak operasional pabrik peleburan logam milik PT. Suka Jadi Logam (SJL). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud, dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dinas DPRKPP, DLH, DPMPTSP, Satpol PP, serta pejabat pemerintahan setempat seperti Camat Benowo dan Lurah Kandangan, beserta puluhan warga dari RT 01 sampai RT 05 RW 06.

    Eni, salah satu warga yang terdampak, menyampaikan keprihatinannya atas pencemaran dari kegiatan peleburan logam yang telah mengganggu kesehatan masyarakat, terutama anak-anak di sekolah yang berdekatan dengan pabrik. Ia mengingatkan bahwa masalah ini sudah dibahas sejak pertemuan pada 27 Mei 2025.

    Menurutnya, masalah utama bukan hanya soal bangunan, tapi operasional pabrik yang menggunakan gedung dengan izin workshop untuk kegiatan peleburan logam. Aktivitas ini telah menyebabkan gangguan pernapasan pada warga, dan seharusnya tindakan penutupan sudah dilakukan sejak lama.

    Sementara itu, Ketua RT 04 RW 06, Mardi, menegaskan bahwa warga menuntut penghentian total operasional pabrik. Ia menyebut bahwa Komisi B bersama dinas terkait akan mengevaluasi ulang penyegelan dan memberikan batas waktu sampai 7 Agustus 2025 untuk pembongkaran bangunan. Jika tidak ada tindakan, warga siap membawa masalah ini ke tingkat provinsi bahkan kepolisian.

    Mardi menambahkan, warga menuntut penutupan pabrik dan menghindari aksi anarkis, tetapi jika jalur resmi tidak membuahkan hasil, mereka akan melaporkan ke Gubernur dan Polda Jawa Timur.

    Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud, menegaskan fokus utama saat ini adalah menertibkan pelanggaran IMB. Ia menyatakan Dinas Cipta Karya akan mengirim surat permohonan penertiban dan memberi kesempatan kepada PT. SJL untuk membongkar bangunan sendiri. Jika tidak, Satpol PP akan melakukan eksekusi.

    Machmud menyoroti bahwa penyegelan sebelumnya hanya pada pintu dan pagar, sehingga operasional tetap berjalan. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada perlindungan terhadap perusahaan yang mengabaikan penderitaan warga.

    Selain itu, Komisi B akan mengundang DLH dan DPMPTSP tingkat provinsi untuk membahas kemungkinan pencabutan izin operasional pabrik secara menyeluruh. Dalam waktu dekat, akan dilakukan inspeksi mendadak ke lokasi bersama media agar kondisi sebenarnya dapat diketahui publik.

    Kisruh antara warga Kandangan dan PT. SJL kini memasuki fase baru. Warga menuntut penutupan total pabrik yang dinilai mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan. Komisi B DPRD Surabaya menetapkan batas waktu tegas sampai 7 Agustus 2025 untuk pembongkaran. Ketegasan pemerintah dan pengawasan publik menjadi kunci apakah janji akan diikuti tindakan nyata atau hanya formalitas. Bagi warga, penutupan PT. SJL adalah hal yang tidak bisa ditawar.(ibn)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru