Surabaya 1 Agustus 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah melakukan penataan dan evaluasi parkir tepi jalan umum (TJU) di kawasan Wisata Tunjungan Romansa. Setelah dilakukan penataan dan evaluasi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Surabaya disepakati, bahwa parkir TJU di kawasan tersebut ditiadakan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, penataan Jalan Tunjungan yang dilakukan oleh pemkot pada akhir Juli lalu, untuk mengurai kemacetan sekaligus untuk memanjakan pejalan kaki atau wisatawan. Dalam penataan tersebut, pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polrestabes Surabaya juga menertibkan parkir TJU di kawasan tersebut.
“Dari hasil rakor bersama antara pemkot dan Satlantas Polrestabes Surabaya, sepakat meniadakan parkir TJU di Jalan Tunjungan pada 1 Agustus 2025. Selain mengurai kemacetan, juga agar pejalan kaki bisa menikmati Jalan Tunjungan,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Jumat (1/8/2025).
Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu menyebutkan, penataan parkir TJU di Jalan Tunjungan diharapkan bisa meningkatkan kunjungan wisatawan lokal maupun mancanegara. Tidak hanya itu, Cak Eri juga berharap adanya penataan ini, bisa meningkatkan omzet pengusaha hingga seniman yang ada di kawasan Wisata Tunjungan Romansa.
“Tanpa ada parkir TJU saja, kecepatan kendaraan yang melintas merayap, apalagi ada parkir TJU, pasti lebih macet. Selain itu yang mengkhawatirkan, yaitu penurunan omzet ketika ada event dan tampilan kesenian di Jalan Tunjungan. Ketika sudah ditata, maka diharapkan bisa meningkatkan pengunjung dan wisatawan ke depannya,” harapnya.
Disamping itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan, dari hasil Rakor Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang membahas evaluasi dan penataan lalu lintas kemarin disepakati, bahwa parkir TJU di kawasan Wisata Tunjungan Romansa telah dilarang per 1 Agustus 2025. Larangan parkir TJU ini, berdasarkan perhitungan kinerja lalu lintas ruas jalan dan persimpangan yang kerap terjadi kepadatan lalu lintas yang diakibatkan adanya hambatan parkir TJU.
“Kesepakatan ini dilakukan karena kepadatan lalu lintas pada jam puncak yang diakibatkan adanya hambatan parkir TJU dan antrian yang mencapai nilai maksimal, atau titik jenuh pada persimpangan jalan. Separti di Jalan Gemblongan, Jalan Praban, Jalan Genteng Kali, dan Jalan Tunjungan,” kata Trio.
Dalam Rakor tersebut, juga disepakati beberapa titik parkir yang disediakan di kawasan Wisata Tunjungan Romansa. Diantaranya, Gedung Siola, Gedung TEC, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, halaman Kantor BPN, halaman Sentral Tunjungan atau Excelso, dan halaman Pasar Tunjungan.
“Setelah rakor bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kemarin, Pemkot Surabaya melalui Dishub akan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait lokasi parkir di kawasan Wisata Tunjungan Romansa. Selain itu, kami juga melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha wisata, tenan, maupun pengelola gedung perkantoran atau usaha eksisting yang ada di kawasan Jalan Tunjungan,” terangnya.
Dalam hal ini, Trio menyampaikan, pemkot juga akan melakukan pembangunan lokasi parkir, pelebaran pedestrian, serta menghubungkan jalur pejalan kaki yang ada di Jalan Tunjungan saat ini. Tidak hanya itu, Dishub Surabaya juga akan melakukan pemasangan rambu larangan parkir, rambu petunjuk lokasi parkir, mengevaluasi jalur penyeberangan pejalan kaki, peninjauan penerangan jalan umum (PJU), pengecatan marka jalur sepeda, hingga menempatkan petugas di sepanjang Jalan Tunjungan.
“Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) untuk menentukan lokasi drop point atau naik turun penumpang di Wisata Tunjungan Romansa. Selain itu, Dishub bersama Satpol PP juga melaksanakan pengawasan dan penertiban terhadap keberadaan PKL, pedagang asongan, pengamen, dan gangguan trantibum lainnya yang berada di wisata Tunjungan Romansa,” pungkasnya. (sar)