Surabaya 24 September 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) menyampaikan kebijakan terbaru terkait penyempurnaan regulasi-regulasi di bidang kepemudaan dan keolahragaan melalui Konferensi Pers yang digelar pada Selasa, 23 September 2025 di Media Center Kemenpora, Senayan – Jakarta.
Konferensi pers ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada publik mengenai arah kebijakan Kemenpora, khususnya penyempurnaan regulasi Permenpora, yaitu bahwa Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 telah disempurnakan dan diperbarui menjadi Permenpora Nomor 7 Tahun 2025. Pembaruan ini dilandasi pertimbangan sosiologis, filosofis, dan yuridis agar regulasi lebih efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Rencana penyederhanaan (simplifikasi) seluruh regulasi Permenpora periode 2009–2025 melalui metode Omnibus Law. Penyederhanaan ini akan menggabungkan regulasi ke dalam empat klaster substansi teknis, yaitu layanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, dan pengembangan industri olahraga.
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Erick Thohir, menyampaikan, “Pemerintah terus berupaya memperkuat ekosistem kepemudaan dan keolahragaan di Indonesia. Penyempurnaan dan pembaruan regulasi ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi sebuah langkah strategis agar kebijakan kita lebih efektif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman. Melalui penyederhanaan regulasi Permenpora periode 2009–2025 menjadi empat klaster substansi teknis, kami berharap tata kelola kepemudaan dan keolahragaan menjadi lebih sederhana, jelas, dan mudah diimplementasikan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pemuda, insan olahraga, dan masyarakat luas.”
Melalui penyampaian ini, Kemenpora RI berharap masyarakat dan pemangku kepentingan memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai kebijakan penyempurnaan regulasi kepemudaan dan keolahragaan sehingga implementasinya dapat berjalan lebih efektif dan bermanfaat.(her)
