More
    BerandaUncategorizedKPPU Denda PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia...

    KPPU Denda PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia Rp2,5 Miliar

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 31 Desember 2025 | Draft Rakyat Newsroom –  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda sebesar Rp2,5 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia karena terbukti melakukan persekongkolan dalam Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2024.

    Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang digelar di Kantor KPPU Jakarta, 30 Desember 2025, dan dipimpin Ketua Majelis Mohammad Reza, dengan anggota Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha. Sidang turut dihadiri oleh investigator KPPU serta kuasa hukum para terlapor.

    Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025 ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan tender. Tender pemeliharaan mesin MTU dengan nilai mencapai Rp54 miliar tersebut dilaksanakan di Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan Tipe B Batam, dan dimenangkan oleh PT Dieselindo Utama Nusa dengan dukungan PT Rolls Royce Solution Indonesia sebagai prinsipal.

    Dalam proses persidangan yang dimulai sejak 26 Juni 2025, Majelis Komisi menemukan adanya berbagai tindakan yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat, di antaranya kerja sama yang memfasilitasi persekongkolan serta pemberian kesempatan eksklusif kepada Terlapor I untuk memenangkan tender.

    Berdasarkan fakta dan alat bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan kedua terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999. Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi berupa denda Rp1 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan Rp1,5 miliar kepada PT Rolls Royce Solution Indonesia yang wajib disetorkan ke Kas Negara.

    Selain denda, KPPU juga memerintahkan kedua terlapor untuk memberikan kesempatan usaha yang sama kepada pelaku usaha lain yang memenuhi persyaratan serta melarang pembatasan terhadap keikutsertaan authorized service dealer dalam tender pengadaan barang dan/atau jasa. Jika mengajukan keberatan, kedua terlapor diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda maksimal 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan.

    Tak hanya itu, Majelis Komisi juga meminta Ketua KPPU memberikan saran dan pertimbangan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI agar ke depan menerapkan sistem pengadaan barang dan/atau jasa yang kompetitif, transparan, dan akuntabel, khususnya jika terdapat lebih dari satu pelaku usaha yang mampu menyediakan kebutuhan yang sama. (myo)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru