More
    BerandaUncategorizedKetika Negara Tak Mau Lagi Memeluk Warganya

    Ketika Negara Tak Mau Lagi Memeluk Warganya

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 9 Februari 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Pada hakikatnya, kekuasaan adalah amanah. Dalam pandangan moral yang diwariskan para pendiri bangsa—dan ditegaskan oleh pemikir seperti Buya Hamka—amanah berarti kesediaan memikul beban orang lain agar manusia tidak runtuh sendirian di hadapan hidup.

    Negara hadir bukan untuk menilai siapa yang pantas ditolong, melainkan untuk memastikan bahwa yang lemah tidak ditinggalkan.

    Namun hari ini, amanah itu terasa kian ringan dipikul—bahkan seperti hendak dilepaskan.

    Penghapusan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi banyak warga miskin, dengan alasan perubahan klasifikasi dan penyesuaian desil, menandai satu titik genting: saat negara mulai menjauh dari tanggung jawab konstitusionalnya sendiri. Dengan bahasa administratif yang rapi dan terdengar rasional, negara mencabut jaminan kesehatan dari mereka yang dalam kenyataan hidupnya tetap tidak mampu.

    Klasifikasi dijadikan dalih.
    Statistik dijadikan pembenaran.

    Padahal penderitaan tidak pernah hidup di tabel. Orang miskin tidak serta-merta menjadi mampu hanya karena pengeluarannya melewati batas angka tertentu.

    Penyakit tidak menunggu verifikasi data. Rumah sakit tidak bertanya soal desil. Yang ada hanyalah warga sakit yang berhadapan dengan kenyataan pahit: negara yang dulu hadir, kini menjauh.

    Di titik inilah kebijakan berhenti menjadi alat perlindungan dan berubah menjadi mekanisme pelepasan tanggung jawab.

    Pramoedya Ananta Toer pernah mengingatkan bahwa kekuasaan paling berbahaya adalah kekuasaan yang menyembunyikan watak aslinya di balik bahasa yang tertib. Hari ini, bahasa itu bernama efisiensi dan rasionalisasi.

    Negara tidak lagi bertanya apakah rakyatnya sanggup bertahan hidup, melainkan apakah mereka masih layak dipertahankan dalam sistem. Akibatnya bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan tragedi kemanusiaan yang nyata.

    Di Nusa Tenggara Timur, seorang anak mengakhiri hidupnya karena tak ingin menjadi beban bagi orang tuanya. Ia memikul kemiskinan terlalu berat untuk usia yang seharusnya diisi harapan. Di Kendari, seorang anak berusia delapan tahun meninggal terlindas kendaraan saat membantu orang tuanya berjualan di jalan, hanya agar keluarganya bisa membeli beras.

    Anak-anak ini tidak mati karena pilihan. Mereka mati karena ketiadaan perlindungan.

    Padahal konstitusi negara ini berbicara sangat tegas. Pasal 28H UUD 1945 menjamin hak atas pelayanan kesehatan. Pasal 34 menegaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Tidak ada satu kalimat pun yang memberi ruang bagi negara untuk berkata: hak ini gugur karena tidak lolos klasifikasi.

    Ketika BPJS dihapuskan dengan alasan administratif, yang sesungguhnya dihapus adalah kehadiran negara dalam hidup orang miskin.

    Ironisnya, pada saat yang sama, negara begitu disiplin menagih kewajiban rakyat. Pajak ditarik dari pasar kecil, dari pekerja informal, dari mereka yang hidup pas-pasan. Negara hadir penuh sebagai penagih, tetapi surut sebagai pelindung. Di sinilah negara kehilangan keseimbangan—dan lebih jauh, kehilangan wajah etiknya.

    Dalam iman dan nurani kemanusiaan, kekuasaan yang sah adalah kekuasaan yang melindungi. Negara yang beriman pada amanah tidak akan membiarkan warganya menanggung risiko hidup sendirian. Memeluk warga bukanlah sikap emosional, melainkan kewajiban asasi negara. Memeluk berarti hadir tanpa syarat ketika warga lemah; memastikan kesehatan dan pendidikan tidak gugur oleh angka, prosedur, atau dalih efisiensi.

    Pembukaan UUD 1945 tidak memandatkan negara untuk sekadar mengelola data, melainkan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Perlindungan itu bersifat imperatif, bukan opsional. Negara tidak diberi hak untuk menunda amanah.

    Karena itu, kepada para pengambil kebijakan, teguran ini harus dibaca sebagai peringatan konstitusional dan panggilan nurani. Setiap kebijakan yang mencabut jaminan kesehatan dan pendidikan dari warga miskin—betapapun rapi argumen teknokratiknya—sedang menjauhkan negara dari tujuan kelahirannya sendiri.
    Masih ada waktu untuk berhenti dan berbalik arah.

    Kembali pada konstitusi.
    Kembali pada amanah.
    Kembali pada keberpihakan.

    Sebab pada akhirnya, negara tidak akan diadili oleh tabel dan grafik, melainkan oleh satu pertanyaan yang tak terhindarkan: ketika warganya sakit, lapar, dan putus asa—apakah negara hadir memeluk mereka, atau justru pergi dengan alasan klasifikasi?

    Surabaya, 9 Februari 2026

    M. Isa Ansori adalah Kolumnis dan Akademisi, Dewan Pakar LHKP PD Muhammadiyah Surabaya dan Wakil Ketua ICMI Jatim

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru