Lumajang 19 Juni 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Kabupaten Lumajang terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) nonpelayanan yang diterapkan setiap hari Jumat sejak April 2026. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penggunaan sumber daya sekaligus menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Berdasarkan hasil evaluasi realisasi belanja operasional pada April dan Mei 2026, tercatat adanya penurunan pengeluaran pada sejumlah komponen operasional dengan total mencapai Rp464,07 juta.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Daerah (BPKD) Kabupaten Lumajang, Sunyoto, mengatakan penurunan realisasi belanja tersebut terlihat pada beberapa komponen utama, yakni listrik dan air, bahan bakar minyak (BBM) kendaraan dinas, perjalanan dinas, serta belanja lembur ASN.
“Secara total terdapat penurunan belanja dari bulan April ke Mei 2026 sebesar Rp464,07 juta,” ujarnya di Lumajang, Jumat (19/6/2026).
Menurut Sunyoto, komponen belanja lembur ASN mengalami penurunan paling besar, yakni Rp152,3 juta. Realisasi belanja lembur pada April tercatat sebesar Rp534,16 juta dan turun menjadi Rp381,78 juta pada Mei 2026.
Selain itu, realisasi belanja listrik dan air juga menurun sebesar Rp127,18 juta, dari Rp636,5 juta pada April menjadi Rp509,31 juta pada Mei 2026.
Pada komponen BBM kendaraan dinas, realisasi belanja tercatat turun Rp89,23 juta, dari Rp491,31 juta menjadi Rp402,08 juta. Sementara itu, belanja perjalanan dinas berkurang Rp95,28 juta, yakni dari Rp673,49 juta pada April menjadi Rp578,21 juta pada Mei 2026.
Sunyoto menjelaskan, hasil evaluasi tersebut menunjukkan adanya tren penurunan realisasi belanja operasional pada periode yang dibandingkan. Meski demikian, pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi secara berkala karena kebutuhan operasional setiap bulan dapat dipengaruhi berbagai faktor dan dinamika kegiatan pemerintahan.
“Kebijakan efisiensi akan terus dievaluasi agar tetap mendukung kinerja pemerintahan dan tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan, tujuan utama kebijakan tersebut bukan semata-mata menekan pengeluaran, melainkan mendorong pemanfaatan sumber daya secara lebih efektif tanpa mengurangi produktivitas aparatur maupun kualitas layanan publik.
Pemkab Lumajang juga memastikan bahwa penerapan WFH tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Berbagai layanan publik tetap berjalan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat tetap memperoleh pelayanan secara optimal.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan kebijakan efisiensi dan tata kelola pemerintahan yang adaptif, efektif, serta tetap berorientasi pada pelayanan publik.(mc Lumajang)
