Surabaya, 21 Juli 2026 | Draft Rakyat Newsroom – BPJS Kesehatan Cabang Surabaya memastikan hingga saat ini belum ada rencana kenaikan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun 2026. Informasi terkait perubahan besaran iuran sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, mengatakan pihaknya belum menerima informasi mengenai kebijakan kenaikan iuran JKN. Fokus utama saat ini adalah meningkatkan keaktifan peserta serta menjaga keberlanjutan pembiayaan program melalui pengendalian mutu dan biaya pelayanan kesehatan.
Di Kota Surabaya, jumlah peserta JKN tercatat sekitar 2,9 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,5 juta peserta atau 83,5 persen berstatus aktif, sementara sekitar 400 ribu peserta lainnya masih nonaktif.
Menurut Aras, terdapat berbagai faktor yang menyebabkan peserta menjadi tidak aktif. Di antaranya peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau mengundurkan diri, hingga peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan karena sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan sesuai ketentuan pemerintah.

Untuk meningkatkan kembali keaktifan peserta, BPJS Kesehatan terus melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan menghubungi peserta nonaktif agar kembali mengaktifkan kepesertaannya, baik melalui pelunasan tunggakan maupun memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program tersebut memberikan kemudahan bagi peserta mandiri untuk mencicil tunggakan iuran sesuai kemampuan.
Sementara itu, bagi masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan sebagai PBI, BPJS Kesehatan mendorong peserta yang telah memenuhi syarat untuk beralih menjadi peserta mandiri agar tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.
Di sisi pembiayaan, BPJS Kesehatan tetap berkomitmen menjalankan prinsip kendali mutu dan kendali biaya. Aras menegaskan setiap peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan sesuai hak, kebutuhan medis, dan standar pelayanan yang berlaku. Pada saat yang sama, pembiayaan yang dibayarkan kepada fasilitas kesehatan dipastikan sesuai dengan layanan yang benar-benar diberikan kepada peserta.
Hingga Mei 2026, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya telah membayarkan klaim pelayanan kesehatan sekitar Rp2,2 triliun kepada seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Sementara itu, penerimaan iuran yang dihimpun berada di kisaran Rp1,2 triliun.
Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi BPJS Kesehatan untuk terus meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran, memperluas keaktifan peserta, serta menjaga keberlanjutan Program JKN agar tetap mampu memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat. (her)
