Surabaya, 22 Juli 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Perum Jasa Tirta I (PJT I) akan memberlakukan larangan bagi seluruh kendaraan roda empat atau lebih untuk melintasi Jalan Puncak Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan bendungan, memperkuat pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas), sekaligus memastikan keberlanjutan fungsi Bendungan Lahor sebagai infrastruktur strategis sumber daya air.
Sekretaris Perusahaan Perum Jasa Tirta I, Erwando Rachmadi, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7/2026) menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya mengatur akses kendaraan di atas puncak bendungan, bukan menutup kawasan Bendungan Lahor secara keseluruhan. “Kebijakan ini bukan diterapkan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses kajian teknis, sosialisasi, serta koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan bendungan dan pengamanan Objek Vital Nasional,” ujar Erwando.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor SA.0403-Da/774 tanggal 12 September 2025 tentang Himbauan Pelarangan Jalan Umum pada Puncak Bendungan.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa puncak bendungan pada prinsipnya bukan diperuntukkan sebagai jalan umum, melainkan merupakan fasilitas operasional, inspeksi, dan pengamanan bendungan. Karena itu, pengaturan akses dilakukan untuk menjaga keamanan bendungan, keselamatan masyarakat, serta memastikan fungsi bendungan sebagai infrastruktur vital nasional tetap berjalan optimal.
Erwando menjelaskan, Bendungan Lahor memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan sumber daya air di Jawa Timur. Bendungan tersebut memasok air irigasi bagi sekitar 1.100 hektare lahan pertanian pada musim kemarau, meningkatkan kapasitas pembangkitan listrik di Waduk Sutami hingga sekitar 35.000 kilowatt, serta mampu mereduksi debit banjir dari sekitar 790 meter kubik per detik menjadi 150 meter kubik per detik. “Pengamanan Bendungan Lahor harus ditempatkan dalam konteks kepentingan yang lebih besar, yaitu menjaga ketahanan air, pangan, energi, serta keselamatan masyarakat Jawa Timur,” katanya.
Ia menambahkan, Bendungan Lahor telah beroperasi hampir 50 tahun sejak diresmikan pada 1977. Dengan bertambahnya usia bendungan dan tingginya aktivitas kendaraan yang melintas di atas puncak bendungan, diperlukan langkah mitigasi agar fungsi utama bendungan tetap terjaga. “Kebijakan ini bukan karena kondisi Bendungan Lahor berbahaya. Justru karena kondisinya masih baik, kami mengambil langkah pencegahan sejak dini agar tetap aman dan andal untuk 50 hingga 100 tahun ke depan,” jelas Erwando.
Berdasarkan data Januari hingga Juni 2026, rata-rata terdapat sekitar 6.700 kendaraan yang melintasi kawasan Bendungan Lahor setiap hari. Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 3.900 kendaraan roda dua dan 2.800 kendaraan roda empat. Dengan diberlakukannya larangan bagi kendaraan roda empat, beban lalu lintas di atas puncak bendungan diperkirakan berkurang sekitar 42 persen, sehingga risiko terhadap jalan inspeksi dan struktur pendukung bendungan dapat ditekan.
Selain itu, kegiatan inspeksi, pemeliharaan, dan pengamanan kawasan bendungan juga diharapkan dapat dilakukan secara lebih optimal. Erwando menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk investasi keselamatan jangka panjang. “Yang ingin kami cegah adalah risiko yang dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar bagi masyarakat. Bendungan Lahor menampung sekitar 30 juta meter kubik air dan menjadi bagian penting dari sistem Sungai Brantas.
Apabila fungsi bendungan terganggu akibat kerusakan yang sebenarnya dapat dicegah, dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat di sekitar bendungan, tetapi juga wilayah hilir yang bergantung pada bendungan untuk pengendalian banjir, irigasi, penyediaan air baku, hingga pembangkitan tenaga listrik,” tegasnya.
Meski kendaraan roda empat dilarang melintas, PJT I memastikan kawasan Bendungan Lahor tetap terbuka. Kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas dengan mekanisme tap kartu sebagai bagian dari sistem pengendalian keamanan kawasan dan tidak dikenakan biaya. Khusus bagi pelajar, pelaku UMKM atau pedagang kecil, serta masyarakat yang tinggal dalam radius dua kilometer dari bendungan dan terdampak pembangunan bendungan, akses tetap diberikan melalui mekanisme tap kartu atau dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“PJT I memiliki mandat pelayanan publik dalam pengelolaan sumber daya air dan bendungan. Karena itu, mekanisme tap kartu diterapkan sebagai bagian dari sistem pengendalian keamanan dan pengelolaan aset negara, sehingga setiap aktivitas yang melintasi kawasan bendungan dapat tercatat dan terpantau dengan baik,” ujar Erwando.
Ia menambahkan, penggunaan tap kartu bukan merupakan sistem pembayaran, melainkan sarana pencatatan akses kendaraan roda dua, mulai dari waktu melintas hingga identifikasi pengguna. Sistem tersebut didukung kamera pemantau dan petugas keamanan untuk meningkatkan pengawasan di kawasan Bendungan Lahor.
PJT I juga telah melakukan sosialisasi secara bertahap melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan. Informasi mengenai kebijakan tersebut disampaikan melalui konferensi pers, media massa, media sosial, siaran radio, serta pemasangan media informasi di lapangan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri sebelum kebijakan diberlakukan pada 1 Agustus 2026.
Menutup keterangannya, Erwando mengajak seluruh masyarakat mendukung kebijakan tersebut sebagai bentuk ikhtiar bersama menjaga keselamatan bendungan dan melindungi aset negara. “Yang sedang kita lindungi adalah fungsi Bendungan Lahor yang menopang ketahanan air, pangan, energi, serta pengendalian banjir bagi masyarakat di Wilayah Sungai Brantas. Kami berharap masyarakat dapat mendukung kebijakan ini sebagai bentuk ikhtiar bersama menjaga keselamatan bendungan, sehingga manfaatnya tetap dapat dirasakan oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan datang,” pungkasnya. (hjr)
