More
    BerandaUncategorizedKolaborasi WASPADU BPJS dan Pengawas Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Sosial Pekerja

    Kolaborasi WASPADU BPJS dan Pengawas Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Sosial Pekerja

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya, 23 Juli 2026  | Draft Rakyat Newsroom – BPJS Surabaya Raya bersama Pengawas Ketenagakerjaan Sub Koordinator Wilayah (Sub Korwil) Surabaya memperkuat sinergi melalui pelaksanaan program WASPADU (Pengawasan dan Kepatuhan Terpadu) sebagai upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan. Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan sosial sesuai peraturan perundang-undangan hal ini di katakan Sub korwil Surabaya Dessi Tri Rosita,S.T.,M.H. Rabu (22/7/2026) di Surabaya.

    Pelaksanaan WASPADU melibatkan petugas pemeriksa dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja. Tim gabungan melakukan pemeriksaan administrasi kepesertaan perusahaan, mencegah praktik Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) yang hanya mendaftarkan sebagian tenaga kerja atau tidak melaporkan upah secara benar, sekaligus mendorong perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran iuran tepat waktu.

    Di lapangan, pengawasan dilakukan melalui sejumlah mekanisme terpadu. Perusahaan yang terindikasi belum memenuhi ketentuan akan mengikuti pemanggilan bersama (joint call) untuk proses klarifikasi dan pembinaan. Apabila diperlukan, tim melaksanakan inspeksi lapangan guna memverifikasi kondisi riil jumlah pekerja serta memanfaatkan integrasi data antara instansi terkait untuk mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan.

    Kolaborasi WASPADU BPJS dan Pengawas Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Sosial Pekerja

    Program ini diharapkan mampu memberikan manfaat yang luas, baik bagi pekerja maupun dunia usaha. Kepesertaan yang tertib akan menjamin hak pekerja atas berbagai program perlindungan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, kepatuhan perusahaan juga mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan hubungan industrial yang harmonis melalui persaingan yang adil.

    Dalam implementasinya, prosedur kepatuhan dilaksanakan secara bertahap. Tahapan dimulai dari pencocokan data dan identifikasi jenis pelanggaran, meliputi perusahaan belum mendaftar, perusahaan yang mendaftarkan sebagian pekerja atau upah, hingga perusahaan yang menunggak iuran. Selanjutnya BPJS menyampaikan surat pemberitahuan atau teguran sebagai langkah pembinaan awal.

    Apabila teguran tidak direspons, perusahaan akan dipanggil secara resmi oleh BPJS bersama Pengawas Ketenagakerjaan untuk dilakukan pemeriksaan administrasi dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bila perusahaan tetap tidak memenuhi panggilan, tim gabungan melaksanakan inspeksi langsung ke lokasi usaha guna memverifikasi jumlah tenaga kerja, kondisi operasional, serta dokumen pendukung lainnya.

    Hasil pemeriksaan menjadi dasar bagi Pengawas Ketenagakerjaan untuk menerbitkan Nota Pemeriksaan yang wajib ditindaklanjuti perusahaan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Apabila seluruh tahapan tersebut tetap diabaikan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif maupun sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain meningkatkan kepatuhan administrasi, sinergi WASPADU juga diarahkan untuk memperkuat budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3). BPJS bersama Pengawas Ketenagakerjaan mendorong pelaksanaan program promotif dan preventif melalui penyediaan alat pelindung diri (APD), edukasi K3, serta pengawasan penerapan standar keselamatan di lingkungan kerja.

    Tim gabungan juga melakukan audit terhadap kepatuhan perusahaan dalam penerapan sistem K3, termasuk pemeriksaan kondisi mesin, lingkungan kerja, dan kepatuhan terhadap standar keselamatan. Upaya tersebut diperkuat dengan pelaksanaan skrining penyakit akibat kerja sebagai langkah deteksi dini terhadap risiko kesehatan pekerja akibat paparan lingkungan kerja.

    Melalui kolaborasi yang terintegrasi ini, BPJS Surabaya Raya dan Pengawas Ketenagakerjaan berharap dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan, memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial, menekan angka kecelakaan kerja, serta mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh pekerja.(len)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru