Lumajang, 24 Juli 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya untuk tidak menerbitkan izin perdagangan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Lumajang. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, usai menghadiri pemusnahan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol hasil sitaan perkara pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Jalan Alun-Alun Utara, depan Kantor Bupati Lumajang, Kamis (23/7/2026).
Bupati yang akrab disapa Bunda Indah mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk konsistensi Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam menjalankan Peraturan Daerah sekaligus menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol.
“Saya sebagai kepala daerah berkewajiban melaksanakan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan. Bersama Forkopimda, kami bekerja sesuai kewenangan masing-masing untuk menegakkan aturan. Karena itu, saya menegaskan tidak akan menerbitkan izin perdagangan minuman beralkohol di Kabupaten Lumajang,” ujarnya.
Menurut Bunda Indah, kegiatan pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi juga memiliki nilai edukasi bagi masyarakat agar semakin memahami pentingnya menaati peraturan serta menghindari dampak negatif konsumsi minuman beralkohol terhadap kehidupan sosial dan keamanan lingkungan.
Ia berharap upaya tersebut dapat memperkuat kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, sekaligus mendorong generasi muda tumbuh sehat, produktif, dan terbebas dari pengaruh minuman keras maupun perilaku yang merugikan masa depan.
Bupati juga mengajak masyarakat berperan aktif mendukung penegakan Peraturan Daerah dengan tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa ketentuan yang berlaku. Selain itu, masyarakat diimbau segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan sekitarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, menjelaskan bahwa pemusnahan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan terhadap tiga perkara pelanggaran Peraturan Daerah terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lumajang, Forkopimda, aparat penegak hukum, dan dukungan masyarakat, diharapkan penegakan Peraturan Daerah dapat semakin efektif dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga. (MC Kab. Lumajang)
