More
    BerandaUncategorizedPemkab Lumajang Perkuat Penegakan Perda melalui Pemusnahan 3.000 Botol Minuman Beralkohol

    Pemkab Lumajang Perkuat Penegakan Perda melalui Pemusnahan 3.000 Botol Minuman Beralkohol

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Lumajang, 24 Juli 2026  | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Kabupaten Lumajang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus memperkuat komitmen dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Salah satu wujud komitmen tersebut ditunjukkan melalui pemusnahan sekitar 3.000 botol minuman beralkohol hasil sitaan dari pelanggaran Perda tentang peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati, di Jalan Alun-Alun Utara Lumajang, Kamis (23/7/2026).

    Kegiatan pemusnahan dipimpin Bupati Lumajang Indah Amperawati didampingi Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma serta dihadiri jajaran Forkopimda. Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap tiga perkara pelanggaran Perda.

    Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, penegakan Perda merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. Selain memberikan kepastian hukum, langkah tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.

    “Kegiatan ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya para pelaku usaha agar tidak lagi memperdagangkan barang yang melanggar ketentuan. Kami juga berharap momentum ini menjadi sarana edukasi bagi generasi muda agar menjauhi minuman keras karena dampaknya sangat merugikan diri sendiri maupun lingkungan,” ujar Bupati yang akrab disapa Bunda Indah.

    Ia menambahkan, keberhasilan penegakan Perda memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah terus mengedepankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi sekaligus penindakan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap tiga perkara pelanggaran Perda mengenai peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati.

    Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan berjumlah sekitar 3.000 botol minuman beralkohol yang disita dari hasil penindakan sebelumnya. Para pelanggar telah dijatuhi sanksi pidana denda, sedangkan barang bukti diputuskan untuk dimusnahkan sesuai amar putusan pengadilan.

    Ristu mengungkapkan, perkara tersebut berawal dari inspeksi mendadak yang dilakukan Bupati Lumajang bersama Forkopimda di sejumlah lokasi yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin. Penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan Peraturan Daerah berjalan secara efektif.

    Ia menegaskan, aparat penegak hukum akan terus bertindak konsisten apabila masih ditemukan pelanggaran serupa. Penegakan hukum yang berkesinambungan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran di kemudian hari.

    Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lumajang, Forkopimda, aparat penegak hukum, dan partisipasi masyarakat, penegakan Peraturan Daerah diharapkan semakin efektif dalam mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum, serta mendukung terciptanya iklim pembangunan yang aman dan berkelanjutan di Kabupaten Lumajang. (MC Kab. Lumajang)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru