Surabaya, 24 Juli 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Tim Cagar Budaya dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya melakukan peninjauan langsung ke kawasan eks Rumah Potong Hewan Pegirian, Jalan Pegirian No. 258–260, sebagai bagian dari pematangan rencana revitalisasi kawasan penunjang Wisata Religi Ampel.
Peninjauan yang melibatkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, dan PT RPH Surabaya Perseroda ini bertujuan memastikan seluruh bangunan yang memiliki nilai cagar budaya tetap terlindungi dalam proses penataan kawasan.
Direktur Utama RPH Surabaya, Fajar A. Isnugroho, mengatakan kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut rapat koordinasi yang sebelumnya telah membahas rencana revitalisasi kawasan eks RPH Pegirian. “Kedatangan Tim Cagar Budaya bertujuan memastikan bangunan yang berstatus cagar budaya tidak ikut dibongkar. Mereka meninjau langsung seluruh kawasan untuk menentukan bagian mana yang wajib dipertahankan dan mana yang dapat direvitalisasi,” ujar Fajar.
Selama sekitar dua jam, tim melakukan penelusuran ke sejumlah bangunan bersejarah, mulai dari kantor direksi, area pemotongan, kandang, hingga ruang pelayanan. Setiap bangunan diperiksa untuk memastikan status dan perlakuannya dalam proyek revitalisasi.
Fajar menjelaskan, beberapa elemen bangunan di area pemotongan juga diminta untuk sementara tidak dibongkar karena masih memerlukan kajian lebih lanjut. “Beberapa komponen seperti gantungan karkas, handrail, railing baja, dan elemen lain di area pemotongan diminta tidak terburu-buru dilepas. Seluruhnya akan dikaji karena merupakan bagian dari bangunan yang memiliki nilai sejarah sejak berdiri pada tahun 1927,” jelasnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar proses revitalisasi tidak menghilangkan karakter asli bangunan bersejarah yang menjadi bagian dari identitas Kota Surabaya. “Kami ingin revitalisasi berjalan tanpa melanggar ketentuan pelestarian cagar budaya. Dengan pendataan ini, seluruh pihak memiliki acuan yang jelas mengenai bangunan yang boleh diperbaiki dan bangunan yang harus tetap dipertahankan,” katanya.
Fajar menambahkan, kawasan eks RPH Pegirian nantinya akan dikembangkan untuk mendukung kawasan wisata religi Ampel. Meski fungsi kawasan berubah, jejak sejarah in RPH Pegirian tetap akan dipertahankan. “Harapannya, masyarakat tetap dapat melihat dan mengenal bangunan asli RPH Pegirian sebagai salah satu tempat pemotongan hewan bersejarah di Surabaya. Nilai historisnya tetap terjaga meskipun kawasan ini memiliki fungsi baru,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan, rencana penataan kawasan meliputi pemanfaatan lahan sebagai terminal angkutan umum, sentra UMKM, serta tetap menghadirkan RPH Surya Mart sebagai penunjang kawasan wisata. Sementara itu, bangunan bekas kantor direksi direncanakan menjadi kantor Kelurahan Sidotopo.
Melalui koordinasi lintas perangkat daerah tersebut, PT RPH Surabaya Perseroda berharap revitalisasi kawasan eks RPH Pegirian dapat berjalan selaras dengan upaya pelestarian warisan budaya sekaligus mendukung pengembangan kawasan wisata religi Ampel di Kota Surabaya.(ant)
