Surabaya, 22 September 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mendorong digitalisasi sistem perparkiran untuk memudahkan transaksi sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui TS Park, aplikasi digital yang mendukung monitoring pendapatan dan transaksi parkir secara non-tunai menggunakan QRIS.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari mengatakan, digitalisasi menjadi bagian dari upaya memastikan pembayaran jasa parkir dan pengelolaan pendapatan berjalan sesuai ketentuan. Sistem digital juga memungkinkan proses pembagian pendapatan tercatat secara otomatis.
“Jadi digitalisasi ini sebetulnya merupakan bagian dari supaya ada suatu kepastian. Kepastian bahwa para pengguna jasa parkir sudah membayar sesuai dengan ketentuan dan pembagiannya pun sudah sesuai ketentuan dan otomatis,” ujar Basari, Selasa (22/9/2026).
Menurut dia, penerapan digitalisasi memberikan kemudahan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir, sekaligus bagi penyelenggara dan petugas parkir. Sistem yang terintegrasi memungkinkan transaksi tercatat sehingga informasi mengenai pendapatan dan pembayaran dapat dipantau dengan lebih jelas. “Sehingga ini kemudahan juga bagi pengguna jasa parkir, kemudian bagi penyelenggara parkir atau petugas parkir,” katanya.
TS Park merupakan aplikasi digital parkir yang dikembangkan untuk membantu monitoring pendapatan sekaligus mendukung pembayaran non-tunai melalui QRIS. Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat melihat ringkasan aktivitas harian, mulai dari total pendapatan, jumlah kendaraan yang masuk, hingga daftar transaksi parkir yang tercatat dalam sistem.
Aplikasi ini juga dilengkapi fitur History Transaksi untuk melihat data pendapatan dan transaksi berdasarkan periode tertentu. Pengguna dapat melakukan penyaringan berdasarkan tanggal, waktu, serta jenis kendaraan, baik mobil maupun motor. Sementara fitur pembayaran QRIS, menampilkan kode QR yang dapat dipindai sesuai jenis kendaraan yang dipilih.
Basari menjelaskan, digitalisasi sistem perparkiran tidak hanya diterapkan pada titik parkir tertentu, tetapi diarahkan agar sistem transaksi dapat berjalan secara seragam, baik pada parkir tepi jalan umum (TJU) maupun lokasi usaha seperti pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran.
“Ini kan masyarakat inginnya digitalisasi. Apakah itu tepi jalan umum (TJU) atau di mal, sehingga kami sebenarnya secara sistem dengan Dishub (Dinas Perhubungan) kerjanya sama,” tutur dia.
Untuk mendukung sistem tersebut, Basari menegaskan bahwa petugas parkir di persil juga dilengkapi identitas dan sarana transaksi digital. “Jadi kami ini juga ada rompi, ada semacam name tag (tanda pengenal) dan juga ada QRIS roda dua dan roda empatnya juga,” katanya.
Selain mendukung transaksi, sistem digital digunakan untuk mencatat aktivitas kendaraan pada sejumlah lokasi yang menerapkan free parking. Basari menjelaskan, meski pengguna jasa parkir tidak membayar secara langsung, penyelenggara parkir tetap memiliki kewajiban pajak sesuai ketentuan.
“Karena ada beberapa titik parkir ini memang gratis. Gratis dalam arti pengguna jasa itu tidak membayar, tetapi penyelenggara parkir yang membayar pajak. Dan itu juga kita fasilitasi di TS Park, sehingga dia bisa tahu berapa yang datang, sehingga dia tidak bayar pajak kelebihan dan juga tidak kurang pajaknya. Itu kita fasilitasi semua dengan digitalisasi,” paparnya.
Basari juga menerangkan, pajak parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara parkir tepi jalan umum masuk dalam kategori retribusi daerah. “Jadi salah satu sumber dari pendapatan daerah itu salah satunya yaitu pajak dan retribusi. Jadi kalau di Bapenda ini ada namanya pajak parkir. Pajak parkir itu letaknya adalah di titik-titik persil,” terang dia.
Dalam penerapannya, besaran pajak parkir mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Basari menuturkan, persentase pajak yang menjadi bagian Pemkot Surabaya saat ini sebesar 10 persen dari tarif yang dikenakan. Persentase tersebut turun dibandingkan dua tahun sebelumnya yang mencapai 20 persen. “Kalau dua tahun lalu pembagiannya 20% untuk pemerintah daerah. Nah, sejak tahun 2025-2026 itu menjadi 10% dari tarif yang dikenakan,” ujarnya.
Basari menambahkan digitalisasi mulai menunjukkan dampak terhadap pencatatan potensi pendapatan pajak parkir di Surabaya. Ia menyebut terdapat peningkatan pendapatan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. “Jadi kalau kita lihat dengan tahun yang sama dengan bulan yang sama, itu ada kenaikan yang 100% sampai 200%,” pungkasnya. (nis)
