More
    BerandaUncategorizedAnggota DPRD Jatim Tanggapi Keluhan Warga Soal Limbah PT Suka Jadi Logam

    Anggota DPRD Jatim Tanggapi Keluhan Warga Soal Limbah PT Suka Jadi Logam

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 27 April 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, melakukan kunjungan ke kawasan Wisma Tengger Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya pada Minggu, (27/4/2025). Kunjungan ini merupakan respons terhadap keluhan warga terkait pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas peleburan emas PT Suka Jadi Logam.

    Fuad disambut langsung oleh warga dan para ketua RT/RW setempat, termasuk Ketua RW 6 Teguh Pujo Warsito dan beberapa ketua RT seperti Supriyono (RT 1), Atim Rudianto (RT 2), Mardi (RT 4), dan Rahmad (RT 5). Dalam pertemuan tersebut, warga mengeluhkan bau menyengat dari asap peleburan yang dianggap mengandung zat kimia berbahaya dan mengganggu kesehatan serta aktivitas harian mereka.

    Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, melakukan kunjungan ke kawasan Wisma Tengger Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya pada Minggu, (27/4/2025)

    Warga juga menuding aktivitas peleburan tersebut ilegal karena tidak sesuai dengan izin yang dimiliki perusahaan. Fuad merespons dengan menyatakan bahwa pihaknya akan memverifikasi legalitas operasional perusahaan, termasuk mengecek IMB dan izin lingkungan melalui Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, serta DLH Provinsi Jatim.

    Fuad menegaskan pentingnya pengujian emisi untuk menilai tingkat pencemaran udara. Ia juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap aktivitas industri di lingkungan pemukiman, serta menyampaikan bahwa Wali Kota Surabaya telah memerintahkan camat untuk melakukan penindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

    Pabrik peleburan emas PT Suka Jadi Logam.

    Apabila ditemukan pelanggaran izin, maka perusahaan bisa dipanggil hingga tiga kali. Jika tidak ada tindak lanjut, maka Dinas Cipta Karya akan mengeluarkan surat penertiban yang akan diteruskan ke Satpol PP untuk dilakukan penyegelan.

    Dari hasil pantauan awal, diketahui bahwa izin bangunan perusahaan hanya mencakup workshop dan pengolahan sarang burung walet, bukan peleburan emas. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran perizinan.

    Kesepakatan sebelumnya antara warga, pemerintah setempat, dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji telah memutuskan penghentian aktivitas peleburan, namun warga mengaku masih khawatir karena pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik.

    Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi bersama warga dan para ketua RT/RW setempat, Ketua RW 6 Teguh Pujo Warsito dan beberapa ketua RT seperti Supriyono (RT 1), Atim Rudianto (RT 2), Mardi (RT 4), dan Rahmad (RT 5). D

    “Perusahaan sering ingkar janji dan menolak menandatangani komitmen penghentian operasi,” ujar Mardi, salah satu warga. Ia menegaskan bahwa lokasi pabrik yang berada di tengah permukiman jelas melanggar aturan.

    Fuad menyatakan bahwa jika investigasi membuktikan adanya pelanggaran, maka aktivitas peleburan harus dihentikan demi melindungi masyarakat. Ia juga berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan ada sanksi jika terbukti ada pelanggaran. (her)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru