More
    BerandaUncategorizedBecak Listrik, Bukti Kegagalan Negara Memeluk Lansia

    Becak Listrik, Bukti Kegagalan Negara Memeluk Lansia

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Pasuruan 25 Januari 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Di negeri yang konstitusinya memerintahkan negara memelihara fakir miskin dan anak anak terlantar termasuk didalamnya adalah lansia, kebijakan becak listrik justru tampil sebagai pengganti tanggung jawab. Ia dipamerkan sebagai solusi sosial, padahal sejatinya adalah pengakuan tak langsung bahwa negara gagal menyediakan jaminan hari tua yang layak.

    Ketika seorang lansia masih harus bekerja di jalanan, apa pun bentuk alat kerjanya, itu bukan keberhasilan kebijakan—itu adalah aib sosial.

    Pasal 34 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa fakir miskin dan anak anak terlantar termasuk didalamnya orang lanjut usia miskin dipelihara oleh negara. Kata dipelihara bukan sekadar dibantu alat kerja, tetapi dijamin kehidupannya: pangan, kesehatan, tempat tinggal, dan rasa aman di usia senja.

    Namun realitas berkata lain. Di kota-kota besar, kita masih melihat kakek berusia 65, 70, bahkan 80 tahun menarik becak demi penghasilan harian yang tak menentu. Mereka bekerja bukan karena ingin, tetapi karena jika berhenti, mereka tak makan.

    Dalam konteks inilah becak listrik menjadi problematik. Negara tidak bertanya mengapa lansia masih bekerja, tetapi justru memikirkan bagaimana agar mereka bisa terus bekerja. Logika kebijakan sosial bergeser: dari perlindungan menuju produktivitas paksa.

    Negara tidak memeluk, negara mengelola. Lansia tidak diposisikan sebagai warga yang harus dirawat, melainkan sebagai tenaga sisa yang masih bisa “dioptimalkan”. Contoh konkret mudah ditemukan. Seorang tukang becak lansia rata-rata berpenghasilan harian yang bahkan sering tidak cukup untuk kebutuhan dasar. Ketika sakit, tidak ada pendapatan. Ketika becak rusak—termasuk becak listrik—biaya perbaikan menjadi beban pribadi.

    Bantuan negara berhenti di seremoni penyerahan alat. Setelah itu, lansia kembali sendirian menghadapi hidupnya. Inilah yang disebut kebijakan sosial tanpa keberlanjutan.

    Becak listrik juga memperlihatkan wajah kebijakan populis yang khas: murah secara anggaran, tinggi secara pencitraan, tetapi miskin secara dampak struktural.

    Negara tidak membangun sistem pensiun sosial universal yang memadai. Negara tidak memastikan bantuan lansia cukup untuk hidup layak. Negara tidak memperluas jaminan kesehatan secara sungguh-sungguh. Sebaliknya, negara memilih solusi simbolik yang mudah difoto dan cepat diklaim sebagai keberhasilan. Lebih berbahaya lagi, kebijakan ini menormalisasi kerja paksa di usia senja.

    Masyarakat didorong untuk menganggap wajar lansia tetap bekerja asal “dibantu teknologi”. Padahal kerja tetaplah kerja—beban fisik dan mental tidak lenyap hanya karena diganti listrik. Yang berubah hanya cara kita menutup mata terhadap penderitaan itu.

    Di negara yang beradab, lansia adalah fase hidup yang dilindungi dari keharusan bekerja. Mereka berhak menikmati masa tua tanpa rasa cemas tentang makan esok hari. Ketika negara justru menyediakan alat agar mereka terus bekerja, negara sedang menggeser tanggung jawab moralnya kepada individu yang paling lemah.

    Becak listrik tidak menghapus kemiskinan lansia. Ia hanya membuat kemiskinan itu tampak lebih rapi, lebih modern, dan lebih bisa diterima publik. Ia mengurangi rasa bersalah negara, bukan penderitaan warga. Ia menyelesaikan masalah citra, bukan masalah hidup.

    Kebijakan sosial seharusnya berangkat dari rasa malu negara terhadap ketidakadilan, bukan dari kebutuhan akan pencitraan. Rasa malu itulah yang melahirkan keberanian politik untuk membangun sistem perlindungan lansia yang menyeluruh. Tanpa itu, setiap becak listrik yang dibagikan hanyalah pengingat bahwa negara memilih jalan pintas daripada tanggung jawab.

    Selama lansia masih harus bekerja untuk bertahan hidup, selama itu pula negara belum menjalankan amanat konstitusinya. Dan selama becak listrik dijadikan jawaban, kita berhak mengatakan dengan tegas: ini bukan bentuk kepedulian, melainkan bukti kegagalan negara memeluk lansianya.

    M. Isa Ansori

    Kolumnis dan Akademisi, Dewan Pakar LHKP PD Muhammadiyah Surabaya, Wakil Ketua ICMI Jatim

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru