More
    BerandaUncategorizedBeri Efek Jera, Empat Pelaku Vandalisme Diberi Sanksi Layani ODGJ di Liponsos...

    Beri Efek Jera, Empat Pelaku Vandalisme Diberi Sanksi Layani ODGJ di Liponsos Keputih

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 13 April 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terhadap pelaku perusakan estetika kota. Sebanyak empat pemuda yang terjaring aksi vandalisme di kawasan Viaduk Gubeng menjalani sanksi sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Senin (13/4/2026).

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan bahwa pemberian sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menumbuhkan rasa empati bagi para pelaku yang mayoritas masih berusia remaja.

    “Iya, anak-anak tersebut sudah kami tempatkan di Liponsos. Aksi sosialnya berupa membantu bersih-bersih dan melayani teman-teman Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sedang menjalani perawatan di sana,” ujar Achmad Zaini.

    Keempat pelaku tersebut adalah MRA (20), DRY (21), NRF (20), dan ABA (20) yang mayoritas berdomisili di wilayah Surabaya utara ini diamankan petugas kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat pada Minggu (12/4/2026).

    Zaini menyebut, selain menjalani sanksi sosial, petugas berwajib juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi atau ponsel dan kendaraan roda dua milik para pelaku sebagai bagian dari pendataan.

    Zaini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap aksi vandalisme yang merusak keindahan kota, terutama di kawasan ikonik seperti Gubeng yang tercatat sudah dua kali menjadi sasaran aksi tersebut.

    Oleh karena itu, sebagai langkah antisipasi, pihaknya meminta masyarakat untuk melaporkan ke petugas apabila melihat aksi serupa.

    “Kami sangat membutuhkan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi. Selain itu, kami memiliki tim ‘Pasiliran Rembulan’ yang terdiri dari lintas instansi yaitu, Satpol PP, BPBD, Damkar, hingga TNI/Polri yang rutin berpatroli setiap hari,” tegasnya.

    Selain hukuman fisik di Liponsos, para pelaku juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pemkot Surabaya juga akan melakukan pemantauan di lokasi tempat tinggal mereka masing-masing.

    “Kami pantau juga melalui CCTV. Jika ada pergerakan mencurigakan di titik-titik rawan, petugas akan langsung meluncur ke lokasi,” tambah Zaini.

    Usai menjalani sanksi sosial di Liponsos, para pelaku diperbolehkan pulang setelah dipastikan ada penjaminan dari pihak keluarga masing-masing.

    “Kami berharap melalui sanksi melayani warga rentan ini, para pemuda tersebut dapat lebih menghargai fasilitas umum dan mematuhi ketertiban kota,” pungkasnya. (sar)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru