Malang 30 Maret 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Menanggapi pemberitaan terkait dugaan kecurangan (fraud), BPJS Kesehatan menegaskan bahwa seluruh proses perpanjangan kerja sama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme kredensialing dan rekredensialing oleh tim yang melibatkan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, serta asosiasi fasilitas kesehatan. Tahapan ini dilanjutkan dengan rapat pleno untuk menentukan kelayakan fasilitas kesehatan dalam menjalin kerja sama.
Sebagai bentuk klarifikasi atas isu yang beredar, BPJS Kesehatan juga telah melakukan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dan asosiasi fasilitas kesehatan setempat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina, menegaskan bahwa seluruh proses kerja sama dilaksanakan secara transparan tanpa adanya pungutan biaya dalam bentuk apa pun. Ia juga menekankan bahwa BPJS Kesehatan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk gratifikasi dan pungutan liar.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, lanjutnya, BPJS Kesehatan akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan yang profesional, transparan, dan berintegritas bagi masyarakat.
Selain itu, BPJS Kesehatan mengajak seluruh pihak, baik masyarakat maupun mitra fasilitas kesehatan, untuk turut menjaga integritas dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pelaporan terhadap dugaan pelanggaran, termasuk oleh oknum yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan, diharapkan dapat dilakukan melalui saluran Whistle Blowing System (WBS) maupun Unit Pengendali Gratifikasi dan Anti Penyuapan (UPGAP) BPJS Kesehatan Cabang Malang.
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius, dengan syarat disertai bukti yang memadai.
Sejalan dengan penerapan prinsip tata kelola yang baik (good governance), BPJS Kesehatan terus mendorong peningkatan kualitas layanan melalui program JKN dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas, sehingga manfaat layanan kesehatan bagi masyarakat dapat semakin optimal.(her)
