Surabaya 15 Februari 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Di ruang sidang, bantahan demi bantahan dilontarkan. Gubernur Khofifah Indar Parawansa menepis tudingan menerima fee hibah 30 persen. Penasihat hukum terdakwa mengingatkan agar kesaksian tak ditelan mentah-mentah. Proses hukum berjalan, argumentasi dipertukarkan, dan publik diminta bersabar menunggu putusan.
Namun di luar gedung pengadilan, ada kenyataan yang tak bisa ditunda: pesisir Jawa Timur tetap terluka. Nelayan kecil berangkat melaut dengan solar yang mahal dan hasil tangkap yang tak menentu. Anak-anak di kawasan marjinal tumbuh dengan fasilitas pendidikan seadanya. Di Krembangan dan kawasan pesisir lainnya, warga rentan bahkan ada yang kehilangan akses BPJS Kesehatan karena persoalan administrasi—padahal secara faktual mereka masih miskin.
Di sana, perdebatan hukum terasa jauh. Yang dekat adalah rasa cemas saat anak demam tetapi kartu jaminan tak lagi aktif. Yang nyata adalah ibu-ibu yang harus memilih antara membeli beras atau membayar obat.
Jika dana hibah triliunan rupiah yang kini dipersoalkan itu benar-benar diperdagangkan dalam logika “bancaan”, maka ini bukan sekadar perkara pidana. Ini adalah pengingkaran terhadap amanat konstitusi.
Dana publik bukan milik elite. Ia adalah titipan rakyat. Ia lahir dari pajak pedagang kecil, dari keringat buruh pelabuhan, dari nelayan yang menggantungkan hidup pada ombak yang semakin tak ramah.
Masalahnya mungkin bukan hanya pada siapa yang bersalah, tetapi pada sistem yang membuka ruang patronase. Ketika pokok-pokok pikiran (pokir) menjadi pintu distribusi hibah, dan distribusi itu ditentukan oleh relasi kuasa, maka politik berubah menjadi pasar. Dalam pasar itu, rakyat bukan subjek pembangunan; mereka hanya angka legitimasi.
Politik tanpa nurani selalu memiliki pola yang sama: anggaran dibungkus dengan bahasa kesejahteraan, tetapi orientasinya konsolidasi kekuasaan. Transparansi hanya formalitas, partisipasi publik sekadar prosedur. Dan ketika skandal mencuat, semua berlindung di balik proses hukum.
Padahal persoalan yang sesungguhnya lebih mendasar: ke mana arah keberpihakan anggaran kita? Jawa Timur adalah provinsi maritim, tetapi pesisirnya masih menyimpan kantong kemiskinan struktural. Jika saja dana hibah dikelola dengan visi transformasi, membangun koperasi nelayan modern, memperkuat beasiswa afirmatif bagi anak pesisir, memastikan jaminan kesehatan tak terputus oleh birokrasi, maka cerita kita hari ini mungkin berbeda.
Korupsi, atau apa pun bentuk penyalahgunaan dana publik, bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia adalah tindakan yang memotong harapan. Setiap rupiah yang diselewengkan sesungguhnya adalah potensi sekolah yang tak jadi dibangun, klinik yang tak jadi berdiri, atau bantuan modal yang tak pernah sampai.
Di titik inilah empati diuji. Kekuasaan tanpa empati melahirkan kebijakan tanpa keadilan. Administrasi tanpa nurani melahirkan negara yang kaku dan jauh dari rakyatnya.
Kita boleh menunggu putusan pengadilan untuk menentukan bersalah atau tidak. Tetapi kita tidak boleh menunda perenungan moral. Karena ketika dana publik diperdagangkan, yang diinjak bukan hanya aturan—melainkan martabat manusia.
Korupsi adalah nir empati. Ia menginjak-injak kemanusiaan dengan sadar, menutup mata terhadap penderitaan yang nyata. Dan dalam perspektif iman, itu adalah pengkhianatan terhadap amanah. Sebab kekuasaan sejatinya bukan soal siapa yang paling kuat mengatur anggaran, melainkan siapa yang paling setia menjaga hak orang kecil.
Jika politik kehilangan nurani, maka pesisir akan terus terluka. Tetapi jika nurani dipulihkan, maka setiap rupiah bisa menjadi cahaya—bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan jembatan harapan bagi mereka yang selama ini ditinggalkan.
Surabaya, 15 Februari 2026
Sudarsono Rahman
Wakil Ketua DPP Barikade Gus Dur
