More
    BerandaUncategorizedDinsos Jatim Selamatkan Remaja ODGJ dari Praktik Pasung di Jember: Pastikan Berlanjut...

    Dinsos Jatim Selamatkan Remaja ODGJ dari Praktik Pasung di Jember: Pastikan Berlanjut pada Rehabilitasi Sosial

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Jember 1 April 2026 | Draft Rakyat Newsroom –  Dinas Sosial (Dinsos) Jatim kembali melakukan pembebasan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Rabu (1/4/2026). Melalui Tim Jatim Social Care (JSC), seorang remaja berinisial AR (16), warga Kecamatan Mayang, Jember, akhirnya berhasil dibebaskan dari pemasungan yang selama kurang lebih empat bulan ini membelenggunya.

    AR diketahui telah mengalami gangguan jiwa sejak lahir. Meski demikian, perilakunya sempat terkendali karena adanya kedekatan emosional yang kuat dengan ayahnya. Bahkan, sebelumnya AR pernah menjalani perawatan di RS Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang selama 20 hari dan menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan. Namun, harapan itu tak bertahan lama. Hanya empat hari setelah dipulangkan pada Januari 2026, kondisinya kembali memburuk.

    Kondisi AR semakin tak terkendali setelah ayahnya meninggal dunia. Tekanan psikologis yang berat memicu perilaku agresif, ia kerap melempari tetangga dengan batu, bahkan sempat mencekik ibunya sendiri. Dalam kondisi penuh ketakutan dan keterbatasan penanganan, keluarga akhirnya mengambil keputusan sulit, yakni memasung AR di dapur yang terpisah dari rumah utama.

    Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Jatim, Muchamad Arif Ardiansyah, S.STP., M.Si., menegaskan pentingnya penanganan berkelanjutan bagi ODGJ. Menurutnya, Kasus seperti ini menunjukkan bahwa proses pemulihan ODGJ tidak bisa berhenti di tahap perawatan medis saja. “Harus ada kesinambungan dalam pendampingan sosial agar kondisi mereka tetap stabil,” ujarnya.

    Atas laporan tersebut, JSC Dinsos Jatim melakukan tindakan cepat untuk membebaskan AR dari praktik pasung. Bersama dengan Dinsos Jember dan perangkat desa setempat, JSC Dinsos Jatim melakukan pendekatan humanis. Setelah berhasil dilepaskan dari pasungan, AR langsung dimandikan oleh tim JSC dan dilakukam pemeriksaan medis di lokasi sebagai bentuk penanganan awal.

    Tanpa menunggu waktu lama, AR kemudian dirujuk ke UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras (RSBL) Pasuruan milik Dinsos Jatim. Di tempat ini, ia akan menjalani proses rehabilitasi sosial secara menyeluruh untuk mengembalikan fungsi sosialnya.

    Lebih lanjut Arif mengungkapkan, rehabilitasi sosial merupakan kunci utama dalam memutus rantai pemasungan. Mengingat rehabilitasi sosial menjadi tahapan krusial agar AR dapat kembali berfungsi di tengah masyarakat secara bertahap. “Proses ini bukan proses instan, tetapi harus dilakukan secara konsisten agar fungsi sosial AR dapat kembali,” tegasnya.

    Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprpv) Jatim dalam menekan praktik pemasungan. Setiap laporan kasus akan ditindaklanjuti secara cepat oleh JSC Dinsos Jatim, demi memastikan hak-hak penyandang gangguan jiwa terpenuhi secara layak, aman, dan manusiawi.(qal)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru