Surabaya 22 Juli 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Kebijakan pemerintah menaikkan pajak bagi pelaku usaha di sektor e-commerce menuai pro dan kontra di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Dosen Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR), Wahyu Wisnu Wardana SE MSc menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah wajar sebagai upaya pemerintah menambah pendapatan negara.
“Pemerintah itu ibarat rumah tangga. Mereka punya kewajiban mengumpulkan pendapatan untuk belanja negara, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga program strategis nasional. Jadi, kenaikan pajak e-commerce bukan hal mengejutkan karena belanja negara juga semakin besar,” jelasnya.
Menurut Wahyu, kebijakan ini juga memiliki dimensi keadilan (fairness) karena pelaku usaha offline selama ini telah dikenai pajak. Sementara, banyak pelaku e-commerce belum terintegrasi dalam sistem pajak nasional. Ia mencontohkan di negara-negara ASEAN seperti Thailand, Vietnam, dan Malaysia, pajak e-commerce sudah diimplementasikan lebih dulu. “Ini menegaskan bahwa semua pihak yang melakukan usaha dalam ruang hukum Indonesia wajib taat pajak, baik offline maupun online,” tegasnya.
Dampak bagi Pelaku UMKM
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa dalam praktiknya, beban pajak kemungkinan besar tidak akan dibebankan kepada konsumen. Melainkan akan mengurangi margin keuntungan produsen.
“Kalau harga dinaikkan sedikit, konsumen bisa langsung pindah ke penjual lain karena sifat pasar e-commerce itu kompetitif. Jadi, pelaku UMKM kemungkinan akan menanggung beban pajak tersebut dengan mengurangi margin profit mereka,” jelasnya.
Terkait dampak jangka panjang, Wahyu menilai kebijakan ini sebagai proses penataan ekosistem digital di Indonesia agar lebih teratur dan memiliki regulasi jelas. Namun, ia menekankan pentingnya pemerintah tidak hanya mengumpulkan pajak tanpa memberikan manfaat balik kepada pelaku usaha.
“Pemerintah perlu memberikan pelatihan, penguatan bisnis, atau pengembangan model usaha agar pelaku UMKM merasa mendapat manfaat dari pajak yang mereka bayarkan,” tambahnya.
Saran untuk Pemerintah
Wahyu memberikan beberapa saran bagi pemerintah terkait implementasi kebijakan pajak e-commerce ke depan. Pertama, integrasi data e-commerce agar pemerintah tidak hanya bergantung pada sistem self-reporting pelaku UMKM.
“Selain menarik pajak, pemerintah juga perlu memberikan training dan pelatihan bisnis kepada pelaku UMKM sebagai bentuk feedback. Kebijakan fiskal perlu dikelola dengan baik dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” tutupnya. Ia berharap kebijakan pajak e-commerce ke depan dapat tetap mendukung pertumbuhan ekonomi digital sekaligus memperkuat basis penerimaan negara.. (far)