More
    BerandaUncategorizedDosen UNAIR Tanggapi Wacana Pemerintah Bayarkan Gaji Karyawan Terdampak PHK

    Dosen UNAIR Tanggapi Wacana Pemerintah Bayarkan Gaji Karyawan Terdampak PHK

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 3 Maret 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 yang berisi skema perlindungan bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam kebijakan ini, pekerja terdampak PHK akan memperoleh 60 persen gajinya selama 6 bulan setelah terkena PHK. Tujuan kebijakan itu untuk meringankan beban pekerja yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.

    Menggandeng BPJS ketenagakerjaan, program itu akan diberikan kepada pekerja terdampak PHK. Menanggapi kebijakan ini, ahli ekonomi tenaga kerja Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR), Achmad Sjafii S E ME buka suara. Menurutnya kebijakan itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja yang banyak terdampak buruknya perekonomian.

    Dampak pada Karyawan

    Sjafii menyebut kebijakan itu menimbulkan keresahan di kalangan buruh karena membuat perlindungan kerja semakin rapuh di tengah ketidakpastian ekonomi global. Hal tersebut dapat menyebabkan pekerja semakin berisiko mengalami pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan di tengah maraknya efisiensi dan keadaan ekonomi yang kurang stabil.

    “Kebijakan ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap pekerja. Namun, disisi lain dana JKP dari BPJS ketenagakerjaan dikhawatirkan belum cukup kuat untuk membiayai kompensasi selama enam bulan ke depan jika terjadi gelombang PHK massal di beberapa instansi maupun perusahaan,” ungkapnya.

    Dampak bagi Perusahaan

    Sjafii menyebut kebijakan itu memberikan keuntungan bagi perusahaan yang mana dalam pembayarannya tidak menambah beban finansial apapun bagi perusahaan. Pembayaran tersebut menyebabkan sebagian beban perusahaan turun dari 0,46 persen menjadi 0,36 persen JKN (setelah PP/25) ditanggung oleh BPJS.

    “Hanya saja pihak perusahaan menaruh harapan penerapan PP 6/25 dijalankan secara konsisten dan dengan pengawasan yang ketat. Penerapannya perlu diawasi agar tidak terdapat penyelewengan dana yang dapat merugikan karyawan terdampak PHK,” ungkapnya.

    Langkah Strategis

    Sjafii menyebut dalam mengawal kebijakan itu, pekerja harus memastikan implementasi kebijakan tersebut tidak terpengaruh dengan adanya kebijakan efisiensi yang tengah terjadi.

    Apabila anggaran terkena efisiensi maka akan terdapat kesulitan dalam proses pembayarannya. “Bagi perusahaan, yang lebih utama adalah dukungan pemerintah dalam hal kepastian usaha. Dengan kepastian usaha yang jelas, maka perusahaan dapat mengoptimalkan produktivitasnya sehingga risiko terjadinya PHK dapat berkurang. Selain itu perusahaan dapat memperhatikan isu-isu lain dalam meningkatkan kesejahteraan karyawan,” tambahnya.(naf)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru