Surabaya 26 September 2024 | Draft Rakyat Newsroom-DPRD Jawa Timur mengadakan rapat untuk membahas tindak lanjut hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri mengenai Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat ini dipimpin oleh Anik Maslacah sebagai pimpinan sementara di ruangan Badan Musyawara (Banmus) pada Kamis, 26 September 2024.
Anik Maslacah menjelaskan bahwa karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Jawa Timur belum terbentuk, DPRD harus menjalankan fungsi kontrolnya dengan membahas hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri terkait Rancangan Perda Perubahan APBD 2024. Dia menekankan bahwa sesuai dengan PP 12 Tahun 2018 dan tata tertib yang berlaku, seharusnya pembahasan ini dilakukan oleh badan anggaran. Namun, mengingat kondisi saat ini, DPRD sebagai lembaga yang berfungsi dalam budgeting dan kontrol harus memahami catatan yang ada terkait perubahan APBD tersebut.
Karena AKD belum terbentuk, Anik menginformasikan bahwa masing-masing partai politik diwakili dalam rapat tersebut. Biasanya, ada tanda tangan penyerahan dari Badan Anggaran DPRD Jatim, tetapi kali ini hanya utusan partai politik yang hadir untuk mendengarkan informasi. Ini adalah langkah untuk menjaga fungsi kontrol anggota dewan sebagai perwakilan partai.
Anik juga menambahkan bahwa jika dalam waktu tujuh hari tidak ada perbaikan yang dilakukan berdasarkan evaluasi Menteri Dalam Negeri, Rancangan APBD 2024 dapat dilaksanakan. (bri)
