Surabaya 22 Nopember 2024 | Draft Rakyat Newsroom – Pada Kamis, 21 November 2024, Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran (TA) 2025.
Setelah melalui rapat yang lancar, anggota DPRD Jatim resmi menyetujui Raperda APBD 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pj. Gubernur Adhy Karyono mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD, termasuk Pimpinan, Fraksi, dan Anggota Badan Anggaran (Banggar), atas persetujuan tersebut. Adhy menyampaikan bahwa proses penyusunan Raperda APBD berjalan sesuai rencana, bahkan pendapatan daerah meningkat.
Dalam APBD 2025 yang telah disetujui, sektor pendidikan menjadi prioritas utama dengan alokasi anggaran yang melebihi ketentuan yang ada, yakni 32 persen dari anggaran, lebih tinggi dari 20 persen yang diamanatkan. Selanjutnya, sektor kesehatan juga mendapat perhatian lebih, dengan anggaran meningkat dari 10 persen menjadi 19,4 persen. Anggaran kesehatan ini akan digunakan untuk mendanai operasional rumah sakit, gaji tenaga kesehatan, serta pembangunan rumah sakit baru di Pamekasan dan Jember. Meskipun alokasi untuk infrastruktur berkurang menjadi 33 persen, Adhy memastikan bahwa efisiensi dan optimalisasi tetap dilakukan.
Secara rinci, Pendapatan Daerah Jawa Timur untuk 2025 disepakati sebesar Rp28,4 triliun, sementara Belanja Daerah mencapai Rp29,98 triliun, dengan Pembiayaan Daerah sebesar Rp1,53 triliun. Meskipun ada penurunan dari tahun sebelumnya terkait pendapatan, terutama karena dampak penerapan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), Adhy memastikan bahwa pengalokasian anggaran tetap fokus pada kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPRD Jatim, Muhammad Musyafak Rouf, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa semua fraksi di DPRD telah menyetujui Raperda APBD 2025. Penetapan Perda ini ditandai dengan penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pj. Gubernur Adhy Karyono dan Ketua DPRD Jatim serta para wakil ketua DPRD. (arn)