More
    BerandaUncategorizedDPRD Rekomendasikan Penutupan PT SJL Usai Sidak, Perusahaan Membantah Tudingan Pencemaran

    DPRD Rekomendasikan Penutupan PT SJL Usai Sidak, Perusahaan Membantah Tudingan Pencemaran

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 18 September 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengungkapkan bahwa PT Suka Jadi Logam (SJL) diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Pernyataan ini ia sampaikan usai inspeksi mendadak (sidak) bersama sejumlah pejabat, termasuk anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono, anggota DPRD Jatim Cahyo Harjo Prakoso, anggota DPRD Surabaya Mochammad Machmud, dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

    Yona mengatakan bahwa DPRD telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk menghentikan operasional PT SJL. Menurutnya, aktivitas perusahaan tersebut diduga menimbulkan polusi yang meresahkan masyarakat sekitar.

    “Setelah kami cek langsung ke lokasi, memang ada indikasi pelanggaran. Kami menilai PT SJL patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Maka kami sarankan kepada Pemkot untuk menutup sementara, bahkan bila memungkinkan secara permanen, operasional PT SJL,” ujar Yona melalui jaringan WhatsApp JatimUpdate, Kamis (18/9).

    Ia menambahkan, salah satu alasan utama rekomendasi penutupan adalah dugaan pencemaran udara yang berdampak pada warga, termasuk siswa SD di sekitar area pabrik. Oleh karena itu, ia mendorong Dinas Kesehatan Surabaya melalui puskesmas setempat untuk turun melakukan pemeriksaan dan pengambilan sampel kesehatan warga.

    “Di belakang PT SJL ada sekolah dasar, dan sudah ada keluhan dari warga terkait sesak napas. Ini perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan medis,” tambahnya.

    Apabila terbukti ada warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat dugaan pencemaran tersebut, menurut Yona, itu bisa menjadi bukti pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

    Meski diakui bahwa izin operasional PT SJL dikeluarkan oleh Pemprov Jatim, Yona menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tetap memiliki tanggung jawab untuk bertindak jika keberadaan perusahaan membahayakan kesehatan dan keselamatan warganya.

    Sementara itu, pihak PT SJL melalui pimpinan perusahaan, Ericha Abmiekawati, membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak mencemari lingkungan sebagaimana yang dituduhkan.

    “Semua tudingan itu tidak berdasar. Hasil uji emisi cerobong dan udara ambien yang dilakukan pihak independen menunjukkan tidak ada pencemaran,” kata Ericha saat dikonfirmasi.

    Ia juga menyatakan bahwa PT SJL tidak menggunakan merkuri dalam proses produksinya dan telah mengelola limbah B3 sesuai aturan yang berlaku.

    “Kami tidak memakai merkuri, dan sangat keberatan jika disebut membuang limbah merkuri. Pengelolaan limbah B3 kami lakukan dengan prosedur yang benar,” tegasnya.(her)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru