Surabaya 07 Juni 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Peristiwa keterlambatan penjemputan jamaah haji Indonesia oleh bus di Muzdalifah yang terjadi pada tahun 2023, ternyata kembali terulang di musim haji 2025. Pada malam 10 Dzulhijjah, tepatnya sejak pukul 01.00 dini hari, bus-bus yang seharusnya mengangkut jamaah dari Muzdalifah ke Mina mulai tidak terlihat lagi. Ribuan jamaah tertahan, dalam kondisi lelah dan bingung, tanpa kepastian kapan akan dijemput.
Namun, belajar dari pengalaman dua tahun lalu, banyak pengurus dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang telah mengantisipasi hal ini. Mereka mengambil keputusan cepat dan taktis: menginstruksikan kepada jamaahnya untuk berjalan kaki menuju Mina. Keputusan ini sangat tepat, karena dilakukan di waktu dini hari sebelum panas menyengat, sehingga kondisi fisik jamaah masih memungkinkan untuk berjalan.
Puluhan ribu jamaah Indonesia akhirnya berjalan kaki ke Mina, sebagian bersama pembimbing mereka, sebagian lainnya berjalan sendiri karena terpisah dari rombongan. Meski banyak yang akhirnya tersesat karena tidak mengetahui secara persis letak tenda masing-masing, namun langkah cepat ini menyelamatkan jamaah dari potensi kelelahan yang lebih parah akibat terlalu lama menunggu tanpa kepastian dan terpanggang panasnya suhu di Muzdalifah.

Kisah ini adalah salah satu contoh kecil dari besarnya kontribusi para pembimbing KBIHU dalam mendampingi jamaah, bahkan dalam situasi paling genting sekalipun. Ketika sistem tidak berjalan dengan baik, pembimbing KBIHU hadir sebagai solusi di lapangan — menenangkan, memandu, dan mencarikan jalan keluar atas persoalan yang dihadapi jamaah.
Sayangnya, realitas semacam ini seringkali luput dari perhatian atau bahkan dinafikan oleh sebagian pemangku kebijakan. Dalam satu forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen PHU, seorang anggota Komisi VIII DPR bahkan dengan sinis menyatakan bahwa KBIHU tidak ada manfaatnya bagi jamaah. Lebih menyedihkan lagi, pernyataan tersebut disertai tawa nyinyir ketika mengetahui adanya pungutan biaya manasik sebesar Rp3,5 juta — padahal biaya tersebut telah diatur secara legal dalam Keputusan Dirjen PHU.
Sudah saatnya semua pihak membuka mata dan bersikap jujur terhadap kenyataan di lapangan. Bahwa pembimbing KBIHU bukan hanya bermanfaat, tetapi dalam banyak situasi justru menjadi garda terdepan penyelamat jamaah dari berbagai potensi masalah selama pelaksanaan ibadah haji.
Muhamad Molik
pelayan di KBIHU Nurul Hayat
Sekretaris DPW FK KBIHU Jatim