Surabaya 14 Juli 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan kebijakan pembebasan tunggakan pokok pajak daerah untuk masyarakat Jawa Timur tahun 2024 kebelakang. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 serta Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/485/013/2025 tentang Pembebasan Pajak Daerah. Adapun cakupan pembebasan yang diberikan meliputi:
a. Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB;
b. Bebas Pengenaan PKB Progresif;
c. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua untuk wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem);
d. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi transportasi online; dan
e. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga.
Pada kesempatan yang sama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa juga telah mengeluarkan kebijakan Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Timur atas pemberlakuan UU 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Dengan Kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 Tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan meski sejak 5 Januari 2025 dilakukan pengenaan opsen PKB dan BBNKB untuk Kabupaten/ Kota, Pemprov Jatim dalam pemungutan PKB atau BBNKB tidak menambah beban masyarakat, atau pemberlakuan pengenaan pajak sama seperti tahun sebelumnya. Selain itu pada tahun ini ada tambahan kebijakan bagi pelaku usaha yang memilik Kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning) yang belum bersubsidi (non subsidi) akan dikenakan tarif pajak yang sama dengan kendaraan angkutan umum yang bersubsidi. Diharapkan dalam waktu 6 bulan hingga 31 Desember 2025 cukup bagi pelaku usaha angkutan umum non subsidi untuk mengurus persyaratan sebagai angkutan umum bersubsidi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr. Bobby Soemiarsono, S.H., M.Si., menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya bersifat sosial, namun juga strategis secara fiskal. “ Total sebanyak 878.392 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 13.682.231.763,00. Ini membuktikan bahwa relaksasi pajak bukan berarti kehilangan pendapatan, tapi juga merupakan optimalisasi penerimaan,” jelas Bobby pada konferensi pers di Kantor Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur, Senin (14/7).
Secara lebih rinci Bobby Soemiarsono menjelaskan Pemberian Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 691.913 obyek, Pemberian pembebasan pengenaan PKB Progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 1.619 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 1.190.207.491,00.
Sedangkan untuk Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang dimiliki oleh wajib pajak yang masuk dalam data P3KE, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 152.523 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8.910.649.388,00.
Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda dua yang digunakan masyarakat sebagai mata pencaharian transportasi online, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.334 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 2.216.072.170,00.
Selain itu Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk kendaraan sepeda motor roda tiga, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 16.004 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 1.365.302.715,00.
Adapun ketentuan teknis dari Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah adalah sebagai berikut:
Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan roda dua dan roda tiga tidak melebihi Rp500.000,- (di luar opsen);
Pelaksanaan Kebijakan ini berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran di kantor Samsat Induk.
”Ini momentum yang tepat untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus mengurangi beban pajak bagi pelaku usaha,” tambah Bobby Soemiarsono
Wajib Pajak terdaftar dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem); Bagi Wajib Pajak yang belum tercantum pada data P3KE, dapat menunjukkan kepemilikan Kartu PKH (Program Keluarga Harapan) yang masih berlaku : Mitra ojek online roda dua yang terdaftar pada 8 aplikator, yaitu Grab, Gojek, inDrive, Maxim, NUJEK, Zendo, ACI, dan ShopeeFood (her)