Surabaya 9 Februari 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Kebijakan penghentian pembiayaan visum et repertum bagi korban kekerasan seksual kembali menuai perhatian publik. Menanggapi wacana tersebut, Guru Besar di bidang Antropologi UniversitasAntropologiUniversitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dra. Myrtati Dyah Artaria, M.A., Ph.D., menilai kebijakan tersebut perlu dibaca secara lebih hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi negara menarik diri dari tanggung jawab perlindungan korban.
Menurutnya, keputusan penghentian pembiayaan tidak dapat langsung dimaknai sebagai kemunduran komitmen negara. Namun, kebijakan tersebut tetap berisiko menimbulkan dampak serius terhadap perlindungan substantif korban, terutama pada akses awal terhadap proses hukum.
“Biaya visum et repertum itu sangat penting, tetapi mungkin saat ini negara menilai ada kebutuhan lain yang lebih prioritas. Karena itu, penilaian atas komitmen negara tidak bisa hanya dilihat dari satu kebijakan, meskipun keputusan ini membuat negara terlihat menarik diri,” tegasnya.
Hambatan Akses Keadilan Sejak Tahap Awal
Prof. Myrtati menegaskan bahwa visum et repertum memiliki posisi krusial dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Dalam banyak perkara, dokumen medis tersebut menjadi alat bukti utama yang menentukan keberlanjutan proses hukum. Tanpa visum, korban berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Kondisi ini menjadi semakin berat karena mayoritas korban kekerasan seksual berasal dari kelompok tidak mampu. Ketika korban harus menanggung biaya visum secara mandiri, akses terhadap keadilan dapat terhambat sejak tahap awal pelaporan. Hambatan tersebut berisiko membuat korban memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum.
“Kalau korban kesulitan mengakses visum karena biaya, maka ini jelas menghambat akses keadilan sejak tahap awal,” tegas Prof. Myrta.
Dampak Sosial dan Normalisasi Kekerasan Seksual
Lebih jauh, Prof. Myrta mengingatkan bahwa konsekuensi kebijakan ini tidak hanya berdampak pada individu korban, tetapi juga pada sistem penegakan hukum secara luas. Minimnya bukti akibat tidak dilakukannya visum akan melemahkan proses hukum dan berpotensi menguntungkan pelaku.
Kondisi tersebut juga berisiko memperkuat normalisasi kekerasan seksual di masyarakat. Pelaku dapat merasa aman karena rendahnya kemungkinan pelaporan, sementara korban memilih diam karena beban yang harus ditanggung. Dalam jangka panjang, kasus kekerasan seksual yang tidak tercatat dapat semakin meningkat.
“Kalau korban akhirnya enggan melapor, penegakan hukum akan melemah. Yang lebih menyedihkan, kekerasan seksual bisa makin dianggap hal biasa,” jelasnya.
Tanggung Jawab Negara dan Kelompok Rentan
Prof. Myrta menegaskan bahwa perlindungan korban kekerasan seksual merupakan kewajiban konstitusional dan moral negara. Dukungan terhadap korban, termasuk pembiayaan visum et repertum, seharusnya tidak diposisikan sebagai pos anggaran opsional. Hak atas perlindungan dan akses keadilan merupakan hak dasar, terutama bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.
Menurutnya, pengalihan beban pembuktian kepada korban justru memperparah trauma yang telah dialami. Negara seharusnya hadir untuk meringankan, bukan menambah beban korban dalam mencari keadilan. Jika kebijakan ini tetap diberlakukan, negara perlu menyiapkan mekanisme alternatif yang jelas.
“Beban pembuktian itu seharusnya ditanggung negara. Korban sudah mengalami trauma, jangan lagi ditambah beban lain,” ujarnya.
Pesan bagi Pemerintah
Sebagai solusi, Prof. Myrta menekankan pentingnya keterlibatan negara dalam menyediakan skema pembiayaan alternatif. Ia mendorong kerja sama lintas sektor, seperti dengan UPTD PPA, pemanfaatan APBD lintas sektor, serta kolaborasi dengan rumah sakit pendidikan dan negara. Skema tersebut dinilai dapat menjaga akses korban terhadap layanan visum.
Dalam jangka panjang, ia menilai kebijakan penghentian pembiayaan visum berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara. Kebijakan efisiensi anggaran, menurutnya, tidak seharusnya menyasar layanan perlindungan dasar. Visum et repertum perlu tetap diposisikan sebagai layanan publik agar kepercayaan masyarakat tidak semakin menurun. (dr1)
