Surabaya 18 Februari 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur melaksanakan rukyatul hilal awal Ramadan 1447 Hijriah pada Selasa (17/2/2026), bertepatan dengan 29 Sya’ban 1447 H. Pengamatan dilaksanakan di 21 titik lokasi yang tersebar di kabupaten/kota di Jawa Timur.
Berdasarkan laporan tim rukyat di seluruh titik pengamatan, hilal tidak terlihat. Secara hisab, posisi hilal berada di bawah ufuk sehingga belum memenuhi kriteria imkanur rukyat yang ditetapkan oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Tim Kemasjidan dan Hisab Rukyat Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur mencatat, pada saat matahari terbenam, tinggi hilal masih berada pada posisi negatif (di bawah ufuk mar’i) dengan elongasi yang belum memenuhi batas minimal. Dengan kondisi tersebut, hilal secara astronomis tidak memungkinkan untuk teramati.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Akhmad Sruji Bahtiar, menegaskan bahwa hasil rukyat di Jawa Timur menunjukkan hilal belum terlihat.
“Berdasarkan hasil pemantauan di 21 titik lokasi di Jawa Timur, hilal tidak terlihat karena posisinya masih berada di bawah ufuk. Dengan demikian, bulan Sya’ban digenapkan menjadi 30 hari,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa hasil rukyatul hilal dari daerah telah dilaporkan secara berjenjang kepada Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai bahan dalam Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 H di Jakarta.
“Penetapan resmi 1 Ramadan 1447 Hijriah tetap menunggu pengumuman Menteri Agama Republik Indonesia melalui Sidang Isbat. Kami mengimbau masyarakat Jawa Timur untuk menunggu dan mengikuti keputusan pemerintah,” imbuhnya.
Adapun 21 kabupaten/kota lokasi rukyatul hilal di Jawa Timur meliputi: Kota Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Madiun, Kabupaten Jombang, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Jember, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Ponorogo.
Pelaksanaan rukyatul hilal melibatkan jajaran Kementerian Agama, hakim Pengadilan Agama, organisasi kemasyarakatan Islam, BMKG, para ahli falak, perguruan tinggi, pondok pesantren, serta tokoh agama dan masyarakat.
Sinergi lintas sektor ini dilakukan untuk memastikan proses rukyat berjalan objektif, ilmiah, dan sesuai ketentuan syariat serta regulasi yang berlaku.
Dengan hasil tersebut, secara hisab awal Ramadan 1447 H diperkirakan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, namun kepastian awal puasa tetap menunggu hasil Sidang Isbat Pemerintah. (her)
