More
    BerandaPendidikanInfrastruktur Rusak akibat Truk ODOL, Pakar UNAIR Desak Ketegasan Negara

    Infrastruktur Rusak akibat Truk ODOL, Pakar UNAIR Desak Ketegasan Negara

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 01 Juli 2025 | Draft Rakyat Newsroom Masih maraknya praktik truk Over Dimension dan Overload (ODOL) menjadi ancaman serius terhadap keberlanjutan infrastruktur jalan di Indonesia. Sejak dicanangkannya kebijakan Zero ODOL beberapa tahun silam, publik menaruh harapan besar pada penegakan aturan yang lebih tegas. Namun, hingga kini, implementasinya masih jauh dari harapan. Banyak truk ODOL masih bebas melintasi jalur-jalur utama tanpa sanksi berarti, seolah-olah negara menutup mata terhadap pelanggaran yang merugikan kepentingan umum.

    Pakar Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Rossanto Dwi Handoyo PhD, menegaskan bahwa persoalan ODOL bukan hanya teknis, tetapi telah berdampak langsung pada ekonomi nasional dan keselamatan masyarakat.

    “Kerusakan jalan akibat truk ODOL telah menelan biaya negara hingga Rp43 triliun per tahun. Ini bukan angka kecil, dan sayangnya justru terus membesar karena lemahnya penegakan aturan,” jelasnya.

    Soal Keselamatan, Bukan Sekadar Ekonomi

    Tak hanya infrastruktur, ODOL juga menyimpan risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan. Banyak kecelakaan lalu lintas fatal melibatkan truk kelebihan muatan karena sistem pengereman dan manuver kendaraan terganggu. Ia menegaskan bahwa aspek keselamatan publik seharusnya menjadi prioritas utama dalam kebijakan transportasi.

    “Kita bicara soal nyawa. Truk ODOL bukan cuma masalah logistik, tapi soal keselamatan publik. Padahal, aturan sudah jelas tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009. Sayangnya, praktik di lapangan seperti jembatan timbang yang tak berfungsi maksimal, lemahnya pengawasan, dan pungutan liar membuat aturan menjadi tumpul,” tegas Prof Rossanto

    Arah Kebijakan Harus Tegas

    Pakar Ekonomi itu mendorong pemerintah agar tidak berhenti pada retorika kebijakan. Perlu dibentuk satuan tugas khusus lintas kementerian yang benar-benar mengawasi dan menindak tegas pelanggaran ODOL. Ia juga mendorong pelibatan publik sebagai pengawas tambahan.

    “Masyarakat bisa dilibatkan melalui platform pelaporan online atau whistleblower berbasis teknologi. Itu akan menambah tekanan terhadap aparat untuk bertindak tegas,” ujarnya.

    Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya evaluasi ulang terhadap retribusi uji KIR dan tarifaf logistik. Setiap biaya yang dikenakan harus mencerminkan beban kerusakan yang ditimbulkan. “Kebijakan Zero ODOL seharusnya menjadi bukti keberpihakan negara pada masyarakat luas, bukan hanya kepentingan segelintir pelaku usaha,” tutup Prof Rossanto. (naf)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru