More
    BerandaUncategorizedKasus Black Owl dan Ujian Perlindungan Anak Surabaya

    Kasus Black Owl dan Ujian Perlindungan Anak Surabaya

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 13 Januari 2026 | Draft Rakyat Newsroom –  Kasus dugaan seorang anak di bawah umur dicekoki minuman beralkohol di tempat hiburan malam Black Owl, Surabaya, bukan sekadar perkara kriminal. Ia adalah ujian nyata komitmen perlindungan anak di Kota Surabaya, sekaligus potret kegagalan pengawasan negara di ruang hiburan malam.

    Pertanyaannya sederhana namun menentukan: bagaimana mungkin seorang anak bisa berada di tempat hiburan malam, ditawari, bahkan diberi minuman beralkohol?

    Pelaku Usaha: Melayani Tanpa Verifikasi

    Jika benar minuman beralkohol disuguhkan kepada anak, maka tanggung jawab utama berada pada manajemen dan pemilik usaha Black Owl. Hukum tidak mengenal alasan “terlihat dewasa”. Penampilan fisik bukan dasar sah pelayanan alkohol. Satu-satunya dasar adalah usia hukum yang diverifikasi melalui identitas resmi. Ketika staf melayani tanpa memeriksa KTP, itu bukan sekadar kelalaian individu, melainkan kegagalan SOP dan kultur pengelolaan usaha.

    Orientasi keuntungan telah mengalahkan kewajiban perlindungan anak.

    Dalam situasi seperti ini, anak direduksi menjadi konsumen, bukan subjek hukum yang wajib dilindungi. Padahal UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan kewajiban semua pihak, termasuk pelaku usaha, untuk melindungi anak dari paparan zat adiktif dan lingkungan berbahaya. Pelanggaran atas prinsip ini bukan soal etik semata, melainkan pelanggaran hukum.

    Aparat Pengawas: Longgar dan Reaktif

    Sorotan berikutnya patut diarahkan kepada Satpol PP Kota Surabaya, Disbudporapar, dan DPMPTSP sebagai institusi pemberi dan pengawas izin usaha hiburan malam. Publik berhak bertanya: seberapa serius pengawasan dilakukan selama ini Apakah pemeriksaan usia pengunjung menjadi bagian dari inspeksi rutin Ataukah pengawasan hanya bersifat administratif dan baru bergerak setelah kasus mencuat ke publik Jika tempat hiburan malam bisa beroperasi tanpa kontrol ketat terhadap usia pengunjung dan penjualan alkohol, maka yang terjadi adalah pengawasan prosedural tanpa substansi.

    DPRD dan Pemkot: Saatnya Membuktikan

    Pernyataan Komisi D DPRD Surabaya yang mengancam pencabutan izin patut diapresiasi. Namun publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar retorika pasca kasus. Pemkot Surabaya, melalui wali kota dan OPD terkait, harus membuktikan bahwa predikat Kota Layak Anak bukan sekadar slogan.

    Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Kota Surabaya dengan tegas mewajibkan pelaku usaha mencegah anak dari akses terhadap aktivitas yang membahayakan tumbuh kembangnya. Jika pelanggaran terbukti, maka pembekuan hingga pencabutan izin usaha adalah langkah sah dan proporsional. Tanpa penindakan tegas, pesan yang sampai ke publik sangat jelas: pelanggaran bisa dinegosiasikan selama bisnis tetap berjalan.

    Polisi: Bongkar Sistem, Bukan Sekadar Pelaku

    Penanganan aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada siapa yang menyuguhkan minuman. Yang lebih penting adalah membongkar bagaimana sistem memungkinkan pelanggaran itu terjadi—apakah ada pembiaran, apakah manajemen mengetahui, dan apakah praktik ini berulang. Tanpa menyentuh struktur pengelola, kasus serupa hanya akan berpindah tempat.

    Jangan Balik Menyalahkan Anak

    Pengawasan orang tua memang penting. Namun menjadikan anak dan keluarga sebagai kambing hitam adalah pengalihan tanggung jawab struktural. Anak adalah subjek yang dilindungi hukum, bahkan ketika ia berada di ruang yang seharusnya tidak ia masuki. Justru di situlah negara diuji: apakah sistem cukup kuat untuk mencegah, atau terlalu longgar hingga anak bisa masuk, dilayani, dan terpapar alkohol?

    Panggilan Tanggung Jawab

    Kasus Black Owl adalah alarm keras. Wali Kota Surabaya, Satpol PP, Disbudporapar, dan seluruh OPD terkait tidak bisa lagi bersembunyi di balik klaim administratif. Penegakan harus nyata, terbuka, dan memberi efek jera. Jika tidak, predikat Kota Layak Anak akan runtuh bukan oleh kritik, tetapi oleh pembiaran.

    M. Isa Ansori, adalah Kolumnis dan Dosen, Pengurus Lembaga Perlindungan Anak ( LPA ) Jatim, Dewan Pakar LHKP PD Muhammadiyah Surabaya dan Wakil Ketua ICMI Jatim

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru