More
    BerandaUncategorizedKedzaliman yang Dilegalkan: Penentuan 1 Ramadhan, 1 Syawal, dan 10 Dzulhijjah

    Kedzaliman yang Dilegalkan: Penentuan 1 Ramadhan, 1 Syawal, dan 10 Dzulhijjah

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 20 Maret 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Setiap tahun, umat Islam di Indonesia memasuki momen-momen paling sakral dalam kalender Hijriyah dengan cara yang tidak sama. Awal Ramadhan ditetapkan berbeda, Idul Fitri dirayakan tidak serempak, dan Idul Adha pun kerap jatuh pada hari yang berlainan.

    Dalam satu negeri, satu umat, bahkan satu keluarga, ibadah yang seharusnya menyatukan justru dijalankan dalam waktu yang berbeda.

    Ini bukan lagi sekadar perbedaan. Ini adalah kenyataan yang terus diulang—dan perlahan diterima.

    Pertanyaannya sederhana namun mendasar: ketika sesuatu yang merugikan umat dibiarkan berlangsung tanpa upaya serius untuk menyelesaikannya, apakah itu masih bisa disebut sebagai khazanah perbedaan, atau justru telah berubah menjadi kedzaliman yang dilegalkan?

    Dari Ikhtilaf Menuju Stagnasi

    Dalam kajian fiqh, perbedaan pendapat (ikhtilaf) adalah hal yang wajar. Ia lahir dari keragaman metode dalam memahami teks keagamaan.

    Penentuan awal bulan Hijriyah, yang merujuk pada hadis Nabi tentang rukyat hilal, melahirkan dua pendekatan utama: rukyat dan hisab.

    Secara epistemologis, keduanya memiliki dasar yang kuat. Rukyat bertumpu pada observasi langsung, sementara hisab berkembang melalui kemajuan ilmu pengetahuan. Dalam konteks klasik, perbedaan ini merupakan bagian dari dinamika intelektual yang sehat.

    Namun, dalam konteks kekinian, persoalannya bukan lagi pada perbedaan metode, melainkan pada ketidakmampuan—atau ketidakmauan—untuk menyatukan perbedaan tersebut.

    Ikhtilaf yang seharusnya bersifat dinamis justru membeku menjadi posisi yang saling dipertahankan.

    Ketika perbedaan tidak lagi bergerak menuju penyelesaian, ia berubah menjadi stagnasi.

    Tiga Momentum, Satu Kebingungan

    Perbedaan penentuan 1 Ramadhan, 1 Syawal, dan 10 Dzulhijjah bukan hanya persoalan teknis keagamaan. Ia berdampak langsung pada kehidupan umat.

    Masyarakat awam setiap tahun dihadapkan pada pertanyaan yang sama: kapan mulai puasa? kapan hari raya? harus mengikuti siapa? Dalam banyak kasus, jawaban atas pertanyaan ini bukan ditentukan oleh pemahaman, melainkan oleh afiliasi—keluarga, lingkungan, atau organisasi.

    Akibatnya, agama yang seharusnya menghadirkan kepastian justru tampak menghadirkan kebingungan.

    Negara yang Tidak Menyelesaikan

    Negara sebenarnya telah hadir melalui mekanisme sidang isbat untuk menetapkan awal bulan Hijriyah. Namun, keputusan ini tidak memiliki daya ikat penuh. Ia menjadi rujukan, tetapi bukan keputusan final yang diikuti semua pihak.

    Di sisi lain, organisasi keagamaan besar tetap berjalan dengan metodologi masing-masing. Dalam praktiknya, umat lebih cenderung mengikuti otoritas sosial-keagamaan yang mereka yakini daripada keputusan negara.

    Situasi ini menciptakan realitas yang problematik: dalam satu negara, terdapat lebih dari satu otoritas keagamaan yang berjalan tanpa titik temu yang jelas.

    Toleransi atau Pembiaran?

    Selama ini, perbedaan disikapi dengan narasi toleransi. Kita diajak untuk saling menghormati, menerima bahwa perbedaan adalah bagian dari dinamika umat.

    Namun, toleransi yang tidak diiringi dengan upaya penyelesaian berisiko menjadi pembiaran yang berkepanjangan.

    Dalam kerangka ushul fiqh, terdapat prinsip bahwa perbedaan dapat diakhiri ketika ada kemaslahatan yang lebih besar. Persatuan umat dalam momentum ibadah kolektif jelas merupakan kemaslahatan tersebut.

    Jika perbedaan terus dipertahankan tanpa arah menuju kesepakatan, maka toleransi kehilangan substansinya.

    Ilmu Sudah Mapan, Keputusan Masih Terpecah

    Kemajuan astronomi modern telah memberikan kemampuan untuk menghitung posisi hilal dengan tingkat akurasi yang sangat tinggi. Parameter visibilitas bulan kini dapat diukur secara objektif. Artinya, secara ilmiah, ruang ketidakpastian semakin kecil.

    Namun ironisnya, perbedaan tetap terjadi. Ini menunjukkan bahwa persoalan utamanya bukan pada keterbatasan ilmu, melainkan pada ketidaksiapan untuk menyepakati satu standar bersama.

    Kedzaliman dalam Bentuk Halus

    Kedzaliman tidak selalu hadir dalam bentuk tindakan yang keras. Ia juga bisa hadir dalam bentuk pembiaran terhadap kondisi yang merugikan banyak orang.

    Ketika umat terus dibiarkan berada dalam kebingungan yang berulang, ketika tidak ada roadmap yang jelas untuk menyatukan, dan ketika perbedaan dijadikan kondisi permanen, maka di situlah ketidakadilan bekerja secara diam-diam. Dan ketika kondisi ini terus berlangsung tanpa koreksi, ia berubah menjadi sesuatu yang dilegalkan.

    Menanti Keberanian Kolektif

    Pada akhirnya, persoalan ini bukan lagi soal dalil, metode, atau teknologi. Semua itu telah tersedia. Yang belum hadir adalah keberanian kolektif.

    Keberanian negara untuk mengambil posisi tegas.
    Keberanian otoritas keagamaan untuk mencari titik temu.

    Keberanian umat untuk menempatkan persatuan sebagai kebutuhan bersama.

    Tanpa itu, perbedaan ini akan terus diwariskan.

    Refleksi

    Kita tidak kekurangan ilmu untuk bersatu. Kita tidak kekurangan pengalaman untuk belajar dari perbedaan.

    Yang kita kekurangan adalah kemauan untuk mengakhiri perbedaan itu sendiri.

    Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kita tidak sedang mengelola perbedaan— kita sedang melegalkan perpecahan.

    M. Isa Ansori

    Kolumnis dan Dosen Pengajar Psikologi Komunikasi; menekuni Transaksional Analisis; Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Jawa Timur; Dewan Penasehat LHKP PD Muhammadiyah Surabaya

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru