More
    BerandaUncategorizedKejari dan Pemkot Surabaya Terapkan Restorative Justice untuk 11 Pelaku Tindak Pidana

    Kejari dan Pemkot Surabaya Terapkan Restorative Justice untuk 11 Pelaku Tindak Pidana

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 29 Agustus 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat komitmen dalam penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.

    Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemberian RJ kepada 11 pelaku tindak pidana dalam acara bertajuk “Pelaksanaan Sanksi Sosial dan Penyerahan Bantuan Kewirausahaan Pasca RJ” yang digelar di UPTD Liponsos Keputih, Surabaya, Jumat (29/8/2025).

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Kuntadi, menegaskan bahwa penerapan RJ bukan sekadar memberikan pengampunan, melainkan pendekatan yang bertujuan memulihkan kembali kondisi masyarakat yang sempat terganggu akibat tindak pidana.

    Menurutnya, RJ menitikberatkan pada proses mediasi antara pelaku dan korban. Melalui mekanisme ini, korban memperoleh pemulihan kerugian, sementara pelaku mendapatkan kesempatan untuk meminta maaf dan memperoleh pengampunan.

    11 Pelaku Tindak Pidana di Surabaya Dapat Restorative Justice dan Modal Usaha

    “Tujuannya adalah untuk memulihkan kondisi semula masyarakat yang sempat tergoyak karena peristiwa pidana. Melalui pendekatan mediasi ini, pelaku dan korban dipertemukan untuk diselesaikan perkaranya,” jelas Kuntadi.

    Ia menjelaskan, sebelas pelaku yang menerima RJ berasal dari beragam perkara, mulai dari pencurian, penggelapan, penganiayaan, penipuan, hingga kecelakaan lalu lintas. Selain penghentian perkara, RJ juga mengharuskan para pelaku menjalani sanksi sosial sebagai bentuk pembelajaran.

    “Sanksi sosial ini membuktikan bahwa RJ ini tetap harus ada pembelajaran bagi para pelaku, dengan membaktikan diri dan bekerja sosial,” imbuhnya.

    Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyambut positif pelaksanaan RJ ini. Ia menekankan bahwa tujuan utama program tersebut bukan hanya pengampunan, melainkan memastikan para pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Untuk itu, Pemkot Surabaya memberikan pendampingan kewirausahaan bagi kesebelas warga yang mendapatkan RJ.

    “Warga kami kami berikan bantuan untuk kewirausahaan dan kami dampingi untuk meningkatkan pendapatannya dan bisa menghidupi keluarganya. Tapi yang terpenting adalah warga kami bisa kembali ke lingkungannya, dengan RJ ini maka bisa diterima kembali di lingkungannya,” ujar Wali Kota Eri.

    Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyambut positif pelaksanaan RJ ini. Ia menekankan bahwa tujuan utama program tersebut bukan hanya pengampunan, melainkan memastikan para pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

    Wali Kota Eri menjelaskan bahwa dari sebelas pelaku, empat orang di antaranya menerima bantuan modal usaha. Bahkan, ada yang mendapatkan gerobak untuk berdagang sebagai langkah awal memulai kehidupan baru setelah menjalani sanksi sosial di Liponsos Keputih.”Ketika kita sudah diberikan maaf, maka janganlah pernah kita mengulang perbuatan itu lagi,” pesannya.

    Ia juga menegaskan bahwa program RJ ini diharapkan mampu menjadi langkah nyata untuk mewujudkan “Kampung Pancasila”, yaitu masyarakat yang saling menguatkan dan membantu.”Siapa yang bisa berterima kasih kepada manusia yang lainnya, itu tanda manusia yang bisa bersyukur kepada Tuhannya. Ini ingin kami tanamkan pada kesebelas orang yang mendapatkan RJ hari ini,” tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Mia Santi Dewi, menjelaskan bahwa para pelaku yang menerima RJ akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan sosial. Mereka membantu membersihkan barak, mengerjakan tugas di dapur, hingga mengangkat makanan bagi 746 penghuni Liponsos Keputih.“Mereka akan membantu kami di sini (Liponsos Keputih) dalam melakukan pekerjaan sosial,” pungkasnya. (bri)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru