Surabaya 12 Maret 2026 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan atau suspension akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut hadir sebagai upaya melindungi anak dari berbagai konten digital yang berpotensi berdampak negatif terhadap perkembangan mereka.
Menanggapi kebijakan tersebut, Guru Besar Media Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dra Rachmah Ida MComms PhD, menjelaskan bahwa aturan tersebut bukan berarti menutup sepenuhnya akses anak terhadap media sosial. Menurutnya, pemerintah hanya menangguhkan aktivasi akun hingga anak mencapai usia yang dianggap lebih siap.
Ia menilai langkah tersebut merupakan bentuk kepedulian negara dalam melindungi anak dari paparan konten yang tidak bertanggung jawab di ruang digital. Pasalnya, dunia media sosial merupakan ruang yang sangat luas sehingga pengguna sulit mengontrol konten yang beredar di dalamnya. Terutama bagi anak yang belum memiliki literasi digital yang memadai.
Dampak bagi Perkembangan Anak
Dalam perspektif ilmu komunikasi, Prof Ida menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak positif bagi perkembangan anak. Salah satunya adalah mengurangi paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Menurutnya, tanpa pembatasan yang jelas, anak-anak dapat dengan mudah terpapar berbagai konten yang sebenarnya bukan ditujukan bagi mereka. Kondisi ini dapat memengaruhi pola pikir anak dan mendorong mereka mengalami proses pendewasaan yang lebih cepat.
“Jika anak dibiarkan bebas mengakses media sosial, mereka bisa terpapar konten yang sebenarnya bukan target mereka. Akibatnya, anak dapat menjadi dewasa sebelum waktunya,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa media sosial saat ini tidak terlepas dari logika kapitalisme digital. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat memengaruhi cara anak memandang media sosial. Anak-anak berpotensi meniru gaya hidup para kreator konten. Seperti perilaku konsumtif, keinginan untuk populer, hingga dorongan membuat konten demi memperoleh perhatian atau keuntungan. Meskipun mereka belum memiliki kesiapan secara mental maupun sosial.
Peran Orang Tua dan Keluarga
Selain itu, Prof Ida menekankan pentingnya peran orang tua dan keluarga dalam mendampingi anak ketika berinteraksi dengan media digital. Ia menilai orang tua tidak seharusnya menjadikan gawai sebagai solusi instan untuk menenangkan anak.
Menurutnya, kebiasaan memberikan gawai sejak dini justru berpotensi membuat anak bergantung pada perangkat digital. Oleh karena itu, orang tua perlu aktif membimbing anak serta meningkatkan literasi digital di lingkungan keluarga. “Orang tua harus menjadi pendamping bagi anak dalam menggunakan media digital. Termasuk menyaring konten yang mereka konsumsi,” tuturnya. Ia menilai masyarakat juga perlu mendukung kebijakan tersebut agar tercipta lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. “Masyarakat perlu mengikuti aturan ini demi menciptakan digital environment yang sehat dan bertanggung jawab bagi anak,” pungkasnya.(naf)
