More
    BerandaUncategorizedMengenal Profesi Diplomat, Negosiator Negara dengan Peran Tak Terganti

    Mengenal Profesi Diplomat, Negosiator Negara dengan Peran Tak Terganti

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 24 Juli 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Di tengah masifnya globalisasi, diplomat memiliki peran sebagai ujung tombak hubungan internasional. Guru Besar Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Wahyu Wicaksana SIP MA PhD menekankan bahwa meski teknologi sudah hadir dalam memudahkan komunikasi, kehadiran fisik negosiator negara tetap tak terganti.

    Menurutnya, secara definisi sederhana, diplomat adalah pihak yang ditunjuk negara untuk melaksanakan misi diplomasi agar tercapai kepentingan nasional melalui jalan damai dan negosiasi. Diplomat merupakan salah satu pelaksana hubungan internasional yang memiliki fungsi strategis.

    “Tugas diplomatik mulai dari melakukan negosiasi perdagangan sampai menyelesaikan konflik antarnegara. Termasuk juga misi-misi rahasia. Tentu kita harus bedakan dengan fungsi intelijen atau lembaga-lembaga keamanan negara. Namun, diplomasi itu fokus kepada bagaimana menjalankan kepentingan atau bagaimana meraih kepentingan nasional, kepentingan negara melalui jalur damai, melalui negosiasi,” jelasnya.

    Tanggung Jawab Besar

    Prof Wahyu menggambarkan ruang diplomasi bukanlah ruang yang selalu nyaman dan aman. Beban tanggung jawab pada pundak diplomat begitu berat. Mereka tak hanya jadi wajah suatu negara di kancah internasional, tetapi juga menjadi pihak yang dituntut menyelesaikan misinya hingga tuntas.

    “Nah, tentu dalam satu misi itu mereka diberikan arahan seberapa jauh boleh bertindak, seberapa jauh boleh mengambil keputusan. Tetapi sebagai seorang profesional, tanggung jawab mereka adalah sampai pekerjaan selesai,” sebutnya.

    Tantangan yang harus diplomat hadapi jauh melampaui sekadar negosiasi meja atau bahkan melancong ke mancanegara. Prof Wahyu mengungkapkan diplomat memiliki berbagai risiko yang bahkan di luar ekspektasi.

    Kekebalan Diplomatik

    Demi melindungi diplomat ketika menjalankan tugas-tugas beratnya, hukum internasional memberikan diplomatic immunity atau kekebalan diplomatik. Prof Wahyu menerangkan bahwa dalam Konvensi Wina diplomat mendapat jaminan perlindungan fisik, martabat, dan kehormatan diplomat beserta keluarganya. “Dengan tanggung jawab dan tugas seberat itu, tentu mereka tidak dilepas begitu saja. Negara bertanggung jawab dan melindungi semua staf diplomatik yang menjalankan misi kenegaraan di luar negeri. Mulai dari saat mereka mendapatkan tugas sampai kembali ke tanah air,” terangnya.(far)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru