More
    BerandaUncategorizedPakar Hukum UNAIR Soroti Revisi KUHAP

    Pakar Hukum UNAIR Soroti Revisi KUHAP

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 22 April 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) sedang bergulir di DPR. Komisi III DPR menargetkan proses revisi selesai tahun ini, sehingga dapat berlaku pada 2026 bersamaan dengan UU KUHP yang baru. Menyoal hal ini, Dosen Fakultas Hukum UNAIR, Dr Riza Alifianto Kurniawan SH MTCP berpandangan bahwa revisi KUHAP harus memiliki koherensi dengan KUHP yang baru. Selain itu, revisi juga harus mengutamakan perlindungan HAM dan membagi kewenangan dengan jelas. 

    Riza berpendapat bahwa revisi KUHAP ini memang memiliki urgensi yang tinggi. Selain karena pemberlakuan KUHP yang baru pada tahun 2026, Riza menyebut KUHAP memang membutuhkan penyegaran. “KUHAP yang ada saat ini sudah berlaku sejak tahun 1981. Banyak aturan yang perlu direvisi dan konsep-konsep yang perlu dibenahi seperti terkait alat bukti elektronik. Di KUHAP yang lama kan tidak ada dan itu menunjukkan bahwa KUHAP tidak up to date dan tidak bisa beradaptasi dengan zaman.”

    Perlindungan HAM dan Check and Balance

    Menurut Riza, upaya perlindungan HAM harus menjadi fokus utama dalam revisi KUHAP yang baru. Indonesia membutuhkan hukum yang mengatur batasan agar upaya penegakan hukum tidak menyimpangi HAM. Misalnya, terkait hak privasi dalam upaya penyadapan paksa. Perlu adanya hukum yang mengatur batasan negara agar memberikan perlindungan terhadap HAM.

    Sebelumnya, mekanisme check and balance antar lembaga penegak hukum memang sudah menjadi isu. Oleh karena itu, Riza menyoroti pentingnya pembagian kewenangan penegakan hukum yang jelas, mulai dari penyidikan, penuntutan, dan peradilan. “Menurut saya, harus ada pembagian kewenangan yang habis. Dalam arti, siapa yang diberikan kewenangan penyidikan, penuntutan, dan peradilan itu harus tegas dan jelas, sehingga check and balance bisa dilakukan oleh institusi.”

    Pentingnya Partisipasi Masyarakat

    Lebih lanjut, Riza menyebut bahwa partisipasi masyarakat penting untuk penyempurnaan revisi KUHAP saat ini. DPR harus terbuka dengan saran dari organisasi profesi, perguruan tinggi, ahli, dan institusi negara yang berkaitan. Dengan demikian, KUHAP yang baru nantinya dapat mengakomodasi seluruh kepentingan. “Draft itu kalau dapat dipahami dan menjangkau semua pendapat, maka pada saat pelaksanaannya akan dimudahkan. Partisipasi publik serta masukan dari masyarakat dapat mencegah kekosongan hukum dan multitafsir dalam pelaksanaannya. Karena kedua masalah ini dapat menjadikan hukum tidak dapat dijalankan, inkonstitusional, dan tidak sesuai aturan,” jelas Riza. (isa)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru