Surabaya 6 Januari 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Wacana denda damai koruptor mencuat di masyarakat setelah Presiden Prabowo menyatakan ingin memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan hasil curian. Meski telah diklarifikasi, pernyataan ini memicu munculnya berbagai tanggapan di masyarakat lantaran hukuman bagi koruptor yang terkesan ringan.
Pakar Hukum dari Fakultas Hukum (FH) UNAIR, Riza Alifianto Kurniawan SH MTCP mengatakan bahwa belum ada hukum yang memperbolehkan denda damai bagi tindak pidana korupsi (tipikor). “Aturan yang ada tidak memperbolehkan denda damai untuk tipikor. Saat ini aturannya adalah pemidanaan dengan efek jera, yaitu bisa dengan menjatuhkan pidana denda dengan penjara dan pengembalian kerugian negara jika ada.”
Riza mengungkapkan bahwa jika pemerintah merealisasikan wacana denda damai bagi maka aturan tersebut akan menjadi politik hukum yang baru. Meski demikian,ia menegaskan bahwa denda damai tidak dapat menghapus kesalahan pelaku. “Di kemudian hari, denda damai mungkin ada dan diperbolehkan, tapi ya harus ada penentuan bersalah untuk pelaku tersebut. Tapi ini akan menjadi politik hukum yang baru,” tegasnya.
Riza menilai bahwa denda damai bagi koruptor akan menyebabkan pengulangan tindak pidana ini. Menurutnya, tipikor tetap memerlukan pertanggungjawaban pelaku. “Orang kalau lihat ‘saya mengembalikan kerugian negara, maka saya tidak akan dipidana’, maka nanti akan ada pengulangan. Tapi dengan adanya konsep yang dibangun oleh pemerintah untuk mengembalikan kerugian negara plus mempertanggungjawabkan pidana, ya orang benar-benar akan berpikir dua kali untuk melakukan tipikor,” jelas Riza.
Menanggapi prioritas pemerintah dalam hal pemulihan aset, Riza tetap menekankan pentingnya pertanggungjawaban pelaku atas perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa stigma dan rekam jejak seseorang sebagai koruptor merupakan hal yang penting dalam pemberantasan korupsi. “Pemulihan aset itu harus karena negara rugi, tapi pelaku juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya agar pertama, ia mendapat stigma. Jadi orang tau kalau dia dulunya pernah korup,” ungkapnya.
Ruang Diskusi Terbuka
Meski sudah mencuat di masyarakat, Riza menilai bahwa wacana denda damai bagi koruptor belum memiliki kejelasan dan kepastian. Oleh karena itu, wacana ini terbuka untuk berbagai diskusi dan penyempurnaan ide. “Masih banyak ruang diskusi terbuka untuk penyempurnaan ide-ide. Saya sebagai peneliti akan melihat dan menunggu bagaimana konsep kebijakan dari negara. Kalau sejauh ini masih berupa wacana, ya akan ada banyak diskusi terkait dengan kebijakan itu akan diwujudkan atau tidak,” jelas Riza.
Terakhir, Riza menegaskan bahwa korupsi merupakan tindak pidana publik yang menyebabkan kerugian yang besar untuk negara. Oleh karena itu, hukum seharusnya memberikan dampak efek jera kepada pelaku. Pakar Hukum UNAIR itu juga menegaskan bahwa memberikan maaf tanpa adanya efek jera tidak akan menjadi kebijakan yang efektif untuk memberantas korupsi.(naf)
