More
    BerandaUncategorizedPemkab Bojonegoro Manfaatkan RPH Banjarsari untuk Layanan Publik Sektor Peternakan

    Pemkab Bojonegoro Manfaatkan RPH Banjarsari untuk Layanan Publik Sektor Peternakan

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Bojonegoro 27 Februari 2026 | Draft Rakyat Newsroom –  Setelah melalui proses telaah hukum yang panjang dan koordinasi lintas instansi, Pemkab Bojonegoro telah membuka pagar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banjarsari, Kecamatan Trucuk yang selama ini digembok dan akan segera dimanfaatkan untuk pelayanan publik di sektor peternakan.

    Pembukaan pagar RPH Banjarsari tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan sekaligus pemanfaatan kembali aset milik daerah yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.

    Secara hukum, status kepemilikan aset RPH Banjarsari telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht, berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa aset tersebut sah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

    “Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa aset milik pemerintah daerah harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Karena status hukumnya sudah incraht dan jelas merupakan milik Pemkab Bojonegoro, maka tidak boleh ada lagi aset yang mangkrak. Mulai besok, aktivitas pemotongan hewan harus kembali berjalan di sini agar pelayanan publik tidak terganggu,” katanya seperti dalam siaran tertulis Pemkab Bojonegoro, Kamis (26/2/2026) .

    Proses pembukaan lahan juga melibatkan berbagai unsur, di antaranya Pengadilan Negeri, Polres, Kodim, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Forkopimcam, Inspektorat, hingga Dinas Peternakan.

    Usai pembukaan pagar tersebut, Pemkab Bojonegoro menginstruksikan para jagal dan petugas penyembelihan hewan untuk kembali beraktivitas di lokasi RPH Banjarsari mulai hari berikutnya.

    Pemkab Bojonegoro menegaskan bahwa pembukaan kembali RPH Banjarsari merupakan bentuk perhatian serius pemerintah daerah dalam menjaga dan memaksimalkan pemanfaatan aset negara. Dengan kembali beroperasinya RPH tersebut, diharapkan pelayanan publik di sektor peternakan dapat berjalan normal dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (mar/yan)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru