More
    BerandaUncategorizedPemkab Ponorogo dan PT KAI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Aset Perkeretaapian

    Pemkab Ponorogo dan PT KAI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Aset Perkeretaapian

    Penulis

    Tanggal

    Kategori

    Surabaya 6 Agustus 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pemanfaatan aset perkeretaapian yang sudah lama tidak aktif, sekaligus membahas kemungkinan reaktivasi jalur kereta api di wilayah tersebut. MoU ini ditandatangani oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Vice President PT KAI Daop 7 Madiun, Suharjono.

    Bupati Sugiri, yang akrab disapa Kang Giri, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam penataan kembali aset negara yang selama ini digunakan masyarakat tanpa kepastian hukum. Ia juga mengungkapkan keinginannya agar suasana transportasi kereta api kembali hadir di Ponorogo seperti masa lalu. “Ini merupakan mimpi lama yang perlahan mulai kami wujudkan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (6/8/2025).

    Ia menambahkan bahwa penataan jalur lama sesuai fungsinya akan membawa manfaat besar bagi masyarakat, terutama karena banyak lahan eks rel bersinggungan dengan infrastruktur milik pemerintah daerah. Oleh karena itu, kerja sama ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih rinci agar pelaksanaannya tetap terarah dan sesuai aturan. “Negara harus hadir lewat kolaborasi antara pemerintah daerah dan BUMN,” tegasnya.

    Dalam konteks reaktivasi jalur, Kang Giri menilai bahwa Ponorogo sangat membutuhkan moda transportasi massal seperti kereta api untuk menunjang sektor pariwisata dan pertumbuhan ekonomi. “Reaktivasi bukan hanya soal romantisme masa lalu, tapi juga kebutuhan nyata Ponorogo sebagai kota wisata ke depan,” ungkapnya.

    Sementara itu, Suharjono menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk sinergi antara lembaga dalam mendukung pembangunan daerah melalui pengelolaan aset negara yang lebih optimal. Ia menegaskan bahwa seluruh jalur KA di Ponorogo saat ini sudah tidak aktif, namun aset tersebut tetap milik PT KAI yang dipisahkan dari aset negara.

    Menurutnya, ada dua lintasan utama eks jalur KA di Ponorogo, yakni dari Stasiun Ponorogo ke Stasiun Slahung dan dari Stasiun Ponorogo ke Stasiun Badegan. Ia menekankan bahwa kerja sama ini bukan merupakan penyerahan aset, melainkan pemanfaatan legal oleh pihak yang berkepentingan, seperti pemda atau masyarakat, yang akan ditindaklanjuti lewat PKS.

    Terkait reaktivasi, Suharjono menegaskan bahwa proses pembangunan jalur kembali merupakan kewenangan pemerintah pusat, sementara PT KAI siap menjalankan operasionalnya jika jalur tersebut kembali dibuka. “Kami telah sampaikan kepada Bupati bahwa pengajuan reaktivasi dapat diajukan ke Kementerian Perhubungan. Kami siap mendukung dari sisi operasional,” tandasnya.(yan)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini
    Captcha verification failed!
    Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!

    Artikel Terbaru