Surabaya 20 Juni 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah merumuskan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak di Kota Pahlawan. Kebijakan ini akan diwujudkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bertujuan untuk mencegah anak-anak dari perilaku sosial menyimpang di masyarakat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan rencana ini saat berbagi kisah inspirasi dalam kelas parenting “Ayah Hebat Surabaya” bertema “Ayah Terlibat, Keluarga Kuat, Surabaya Hebat”, di Gedung Serba Guna (GSG) Ambengan Batu, RW 4 Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Kamis (19/6/2025) malam. Program inovatif ini digagas sebagai respons atas kebutuhan peran ayah yang lebih aktif dalam pengasuhan anak.
Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini turut mengundang berbagai elemen masyarakat, termasuk komunitas ayah, penggiat keluarga, akademisi, dan tokoh masyarakat, sebagai upaya Pemkot Surabaya memperkuat peran ayah dan membangun ketahanan keluarga.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Eri juga meminta masukan dari warga terkait poin-poin yang akan dimuat dalam surat edaran pembatasan jam malam. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini berkaca pada pengalaman sukses tahun 2022 saat maraknya geng motor. Surat edaran pembatasan jam malam kala itu berhasil diterapkan berkat dukungan penuh dan gerakan bersama dari seluruh warga Surabaya.
“Saya baru saja berinteraksi dengan warga terkait kekhawatiran mereka akan maraknya tawuran dan permasalahan sosial lainnya. Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing. Oleh karena itu, konsep jam malam akan diintensifkan di setiap RW,” ujar Wali Kota Eri.
Mekanisme pelaksanaannya akan melibatkan peran aktif keluarga dan pengurus RW. Setiap keluarga diharapkan memantau keberadaan anak-anak mereka. Jika seorang anak pulang lewat dari pukul 21.00 WIB, orang tua wajib mengetahui tujuannya. Apabila hingga pukul 22.00 WIB anak belum kembali, orang tua diimbau untuk menanyakan keberadaan anak dan menyampaikan informasi kepada pengurus RW. Selanjutnya, pengurus RW dapat meneruskan informasi ini ke layanan darurat 112.
Sebagai contoh, jika anak berpamitan ke rumah teman, surat edaran akan menekankan bahwa orang tua harus mengetahui alamat lengkap dan detail keberadaan anak. “Apabila pukul 22.00 WIB anak belum pulang, kami akan menjemput anak tersebut di lokasi yang dituju. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mencegah terjadinya tawuran atau, hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Ini adalah upaya kita bersama dalam menjaga keamanan kota,” tegas dia.
Selain itu, Ketua RW 4 mengusulkan agar pengawasan tidak hanya terbatas di lingkungan RW, tetapi juga di area publik seperti taman yang sering dijadikan tempat berkumpul. Wali Kota Eri menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya akan mengaktifkan kembali kebijakan yang telah berjalan efektif pada tahun 2022.
Jika ditemukan anak-anak yang masih berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB, tindakan akan diambil. Namun, Pemkot Surabaya tidak akan mengganggu anak-anak yang sedang mengikuti kegiatan belajar seperti les.
“Mereka yang kedapatan berkumpul di pinggir jalan, akan kami amankan, dan orang tua akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. Pertemuan dengan orang tua dan anak akan didokumentasikan sebagai bentuk efek jera,” jelasnya.

Walikota, yang akrab disapa Cak Eri, menyadari bahwa anak-anak mungkin belum sepenuhnya memahami dampak dari perbuatan mereka. Oleh karena itu, peran orang tua sangat krusial dalam membimbing mereka.
“99 persen kasus tawuran dan konsumsi minuman keras pada anak seringkali disebabkan oleh faktor keluarga, seperti perceraian atau kekerasan dalam rumah tangga, serta hilangnya kontak antara orang tua dan anak. Inilah esensi dari penerapan jam malam yang kami maksud,” terangnya.
Karenanya, Pemkot Surabaya akan semakin masif melakukan patroli keliling. Surat edaran serupa tahun 2022 akan disusun kembali, karena saat itu Surabaya berhasil menjaga keamanan.
“Empat tahun terakhir, kelalaian dalam pengawasan menyebabkan kembali maraknya kenakalan remaja, bahkan hingga pencurian sepeda motor. Ini menandakan pentingnya mengaktifkan kembali budaya pos kamling dan semangat gotong royong yang telah menjadi ciri khas arek-arek Suroboyo, meskipun kita hidup di era modern dan menjadi kota dunia,” imbuhnya.
Program ini diharapkan dapat dimulai dari RW 4, Kecamatan Tambaksari, dengan batas waktu jam malam pukul 22.00 WIB. Apabila anak belum pulang, orang tua dapat menghubungi anak, dan jika tidak ada respons, segera hubungi 112 untuk bantuan.
“Apabila ada anak-anak yang kedapatan berkeliaran di jalan tanpa tujuan jelas, akan kami amankan. Ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk mengetahui keberadaan orang tua mereka. Kami ingin mempertanyakan, mengapa orang tua tidak mencari anak mereka?,” ujarnya.
Bagi anak-anak yang sulit diatur, Pemkot Surabaya memiliki solusi melalui Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS) sebagai sarana pembinaan bakat. “Contohnya, jika seorang anak gemar berkelahi, kami dapat mengarahkannya untuk menjadi petinju. Di RIAS Wonorejo, ada guru tinju yang merupakan lulusan dari program tersebut dan kini menjadi atlet. Inilah yang kami jadikan sebagai sarana pembinaan,” pungkasnya. (nis)