Surabaya 19 Juni 2025 | Draft Rakyat Newsroom – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah senilai Rp 5.355.465.000. Acara penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi di Lobby Lantai 2 Balai Kota pada Kamis (19/6/2025).
Dalam sambutannya, Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa hibah ini merupakan bagian dari tindakan eksekusi yang dilakukan KPK sebagai ujung penangganan tindak pidana korupsi. “Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan acara serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada para penerima hibah, salah satunya Kota Surabaya,” ujar Mungki.
Mungki menekankan bahwa aset-aset yang diserahkan ini berasal dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Aset-aset yang dihubahkan adalah hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pelaku.
“Jadi dalam suatu putusan itu setidaknya ada tujuh klaster yang harus kita selesaikan, meliputi pidana badan, barang bukti, pidana denda, uang pengganti, biaya perkara, pembukaan pemblokiran, dan pidana tambahan lainnya. Aset yang diserahkan hari ini termasuk dalam kategori barang bukti yang dirampas untuk negara,” jelas Mungki.
Selain itu, Mungki menyampaikan bahwa penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada unsur kebermanfaatan bagi negara dan masyarakat sebagai korban. KPK juga berharap aset-aset yang diserahkan ini dapat menjadi sarana pencegahan tindak pidana korupsi.
“Ini bisa menjadi contoh untuk semuanya, kalau kalian korupsi akibatnya seperti ini, aset-asetnya akan dirampas, disita dan lain sebagainya. Di samping itu, aset-aset ini tidak hanya dirampas saja tapi juga dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” papar Mungki.
Dalam pelaksanaannya, Mungki mengingatkan bahwa KPK akan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap aset-aset yang telah diserahkan dalam kurun waktu satu tahun setelah penandatanganan. “Hal ini, kami lakukan untuk memastikan bahwa aset tersebut telah dibaliknamakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, aset hibah yang diterima Pemkot Surabaya adalah satu unit Apartemen Graha Golf, Tower Alexa, Lantai 1, Unit 106, Tipe 3 BR, Kelurahan Prada Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis senilai Rp 5.355.465.000.“Hari ini, kami kembali menerima hibah hasil rampasan dari KPK. Aset ini merupakan amanah bagi Pemkot Surabaya untuk digunakan demi kemaslahatan umat,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi.
Pada kesempatan ini, Wali Kota Eri Cahyadi juga melaporkan bahwa aset hibah sebelumnya telah dilakukan perbaikan untuk digunakan sebagai lokasi koperasi Merah Putih. “Kami akan menggunakan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat, terlebih dalam mengerakkan ekonomi. Sehingga, dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk kepada pemkot dan bisa dimanfaatkan dalam pembagunan Kota Pahlawan,” terangnya.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini juga memastikan bahwa aset rampasan KPK yang diterima Pemkot Surabaya akan diberikan tanda atau tulisan khusus.
“Sehingga, masyarakat bisa mengetahui oh ternyata aset yang disita oleh KPK dikembalikan kepada negara, ada yang dikembalikan kepada pemerintah kota agar bisa dimanfaatkan untuk menggerakkan kegiatan-kegiatan yang menambah manfaat bagi masyarakat,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi.
Terakhir, Wali Kota Eri Cahyadi berharap, aset hibah yang diberikan dapat bermanfaat bagi warga Kota Surabaya, sekaligus menjadi contoh bahwa aset rampasan pun tetap bisa bermanfaat bagi masyarakat.“Ini menjadi pembelajaran bahwa jika seseorang melakukan korupsi, barang-barangnya tidak hanya akan disita, tetapi juga akan kehilangan semuanya,” pungkasnya. (del)