Surabaya 5 Desember 2024 | Draft Rakyat Newsroom – Hingga Oktober 2024, penerimaan pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Timur telah mencapai Rp 96,96 triliun atau 74,51% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Capaian ini mencerminkan pertumbuhan sebesar 7,79% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Kinerja penerimaan pajak yang solid tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, seperti tren peningkatan harga komoditas, kebijakan pengawasan Wajib Pajak sektor prioritas, penundaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2023 akibat pengajuan pengurangan sanksi administrasi, serta kenaikan penerimaan dari sejumlah sektor pajak.
Hal ini disampaikan oleh Sigit Danang Joyo, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I sekaligus Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur, Kamis (5/12/2024). “Kami mengapresiasi peran semua pihak, termasuk Wajib Pajak, atas kontribusinya dalam mendukung penerimaan pajak di Jawa Timur. Tren positif ini mencerminkan pemulihan ekonomi yang semakin kokoh,” ungkapnya.
Beberapa sektor mencatatkan pertumbuhan signifikan, khususnya Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi yang tumbuh sebesar 33,01% dan Sektor Administrasi Pemerintahan yang mencatatkan pertumbuhan sebesar 13,22%.
Namun, terdapat sektor yang mengalami kontraksi, seperti Transportasi dan Pergudangan dengan penurunan sebesar 4,92%. Penurunan ini terjadi karena dampak merger PT Pelindo pada tahun 2023, yang menyebabkan kenaikan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 sebesar Rp 200 miliar pada tahun tersebut, namun tidak terulang pada 2024.
Sigit juga menyoroti bahwa pada Mei 2024 sempat terjadi pertumbuhan negatif akibat penurunan penerimaan dari sektor PPh 25/29 Badan yang mencapai Rp 1,16 triliun. Meski begitu, kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak berhasil mengembalikan tren pertumbuhan pada bulan-bulan berikutnya.
Kanwil DJP Jawa Timur Bersatu telah melaksanakan kegiatan Pengujian Kepatuhan Material (PKM) hingga Oktober 2024 dengan capaian sebesar Rp 5,96 triliun. Realisasi ini dirinci sebagai berikut:
– Jawa Timur I: Rp 2,878 triliun
– Jawa Timur II: Rp 1,594 triliun
– Jawa Timur III: Rp 1,487 triliun
Upaya lain seperti penyitaan, pelelangan, dan penegakan hukum juga dilakukan untuk memberikan efek jera kepada Wajib Pajak yang tidak patuh. Selain itu, reformasi perpajakan berupa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 99,53% untuk regional Jawa Timur, menunjukkan keberhasilan modernisasi sistem administrasi perpajakan.
Rencana Penerimaan Pajak 2025
Kanwil DJP Jawa Timur I optimis terhadap target penerimaan pajak tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.189 triliun, meningkat sebesar Rp 268 triliun atau tumbuh 13,9% dibandingkan outlook penerimaan pajak tahun 2024. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang positif dan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan tax buoyancy menjadi 1,8.
Outlook penerimaan tahun 2024 sendiri diperkirakan mencapai Rp 1.921 triliun, naik 10,08% dari target penerimaan pajak 2024 sebesar Rp 1.989 triliun. Kenaikan ini diperkirakan akan didorong oleh peningkatan aktivitas di sektor strategis, optimalisasi pengawasan, dan penguatan reformasi perpajakan.
Capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur I hingga Oktober 2024 menunjukkan kinerja yang membanggakan, meski di tengah tantangan seperti kontraksi pada sektor tertentu. Dengan beragam kebijakan intensifikasi dan reformasi perpajakan, DJP optimis dapat mencapai target penerimaan hingga akhir tahun.
“Kami berharap kolaborasi yang baik antara DJP, pelaku usaha, dan masyarakat akan terus terjaga. Bersama-sama, kita dapat mewujudkan kontribusi yang optimal untuk mendukung pembangunan nasional,” tutup Sigit. (bri)